Buruh Bangunan di Kalteng Hamili Anak Tiri Usia 14 Tahun

Konten Media Partner
11 Agustus 2020 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku IJ(40) yang menghamili anak tirinya.(FOTO: Dokumen Polres Kapuas).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku IJ(40) yang menghamili anak tirinya.(FOTO: Dokumen Polres Kapuas).
ADVERTISEMENT
KAPUAS- Seorang buruh bangunan di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah menghamili anak tirinya yang berusia 14 tahun. Korban yang dimingi dengan uang tersebut disetubuhi hingga hamil 8 bulan oleh sang ayah berinisial IJ(40).
ADVERTISEMENT
Kejahatan seksual yang dilakukan dibarak atau rumah kontrakan yang didiami pelaku dan korban tersebut dilakukan beberapa kali. Korban diimingi dengan uang agar melayani hasrat seksual sang ayah. Selain itu, korban yang sudah putus sekolah itu pernah diancam jika memberitahukan aib yang dilakoni pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban. Merasa kesal akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Kapuas.
"Setelah dapat laporan langsung kita menangkap pelaku. Saat ini sudah di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Manang, Selasa (11/8).
"Sebelum diamankan di Mapolres, kami juga sudah melakukan rapid test terhadap pelaku dan hasilnya non reaktif," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan biadab yang dilakukan, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 35 m tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kapolres.