Buruh Panen Sawit di Kalteng Nekat Cetak Uang Palsu untuk Biaya Istri Melahirkan

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 17:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau.
ADVERTISEMENT
PULANG PISAU-Seorang buruh panen sawit di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan polisi karena nekat mencetak uang palsu.
ADVERTISEMENT
Aksi mencetak uang palsu yang dilakukan oleh pria berinisial MSA (27) itu terjadi di area PT SCP 1, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, tempatnya bekerja.
Pelaku menjalankan aksinya pada hari Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB dan ditangkap pada Kamis 14 Oktober 2021.
Nekatnya pria yang biasa disapa Mas Abadi itu karena tekanan ekonomi. Dengan upah minim yang diterimanya, pelaku mengakui membutuhkan biaya banyak untuk pulang kampung dan biaya melahirkan istrinya yang sedang mengandung 8 bulan.
"Untuk tersangka melakukan aksi pemalsuan uang tersebut akibat faktor ekonomi. Ia membutuhkan banyak biaya untuk persalinan istri dan juga untuk pulang kampung bersama keluarga," ujar Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Afif Hasan, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan kronologis tindakan kejahatan pemalsuan uang itu awalnya diketahui oleh Danru Satpam PT SCP 1 Dedy dan rekannya Miftakul. Saat itu, mereka sedang berpatroli.
Saat berpatroli itulah keduanya melihat adanya laptop dan mesin printer di barak pelaku.
"Melihat itu saksi merasa curiga darimana saudara pelaku mendapatkan barang-barang tersebut, dan langsung memeriksa perangkat tersebut hingga akhirnya menemukan beberapa lembaran uang kertas di dalam kardus dan ada beberapa lembar yang masih belum di potong sampai membuka bagian atas Printer tampak ada uang kertas pecahan Rp 50 ribu berada didalamnya sebanyak 4 lembar, jangan-jangan tersangka membuat uang palsu," bebernya.
Setelah mendapati hal mencurigakan itu, lanjut Kasat Reskrim menerangkan, saksi langsung menghubungi personel Polsek Sebangau Kuala dan menyampaikan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Mendapat laporan dari saksi, petugas kepolisian setempat langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.
"Pelaku mengakui mencetak uang tersebut. Untuk kasus ini maka akan diterapkan pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang dipaslukan," kata Kasat.
"Atas perbuatan pelaku dirinya bakal terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya.