Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Seorang Pria di Palangka Raya Dipolisikan

Konten Media Partner
10 September 2020 20:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menginterogasi pelaku pencabulan anak tiri di Palangka Raya, Kamis (10/9).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menginterogasi pelaku pencabulan anak tiri di Palangka Raya, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Seorang pria berinisial HT (27) di Palangka Raya dilaporkan oleh istrinya karena mencabuli anak tirinya. Perbuatan buruh bangunan tersebut dilakukan selama 2 tahun belakangan ini.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial HT sejak dua tahun lalu. Dari tahun 2018 hingga 2020," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis (10/9).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengidap pedofilia tersebut terlebih dahulu mengajak korban bermain game dan atau menonton bersama lalu mencabuli korban.
"Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan saat tidak ada ibu korban atau rumah sedang sepi. Bahkan korban beberapa kali dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka," ujarnya.
Kejahatan seksual tersebut terungkap, ketika belakangan ini korban sering mengeluh sakit pada kelamin dan duburnya. Saat itulah korban mengakui jika kesakitan tersebut akibat ulah tirinya.
"Karena kesal akhirnya Ibu korban melaporkan ke kita dan langsung kita menangkap pelaku di TKP," ujar Jaladri.
ADVERTISEMENT
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang berisikan perlindungan terhadap anak.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan maupun ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Jaladri saat menerangkan pasal tersebut.