Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Barito Timur Dipolisikan

Konten Media Partner
21 Februari 2021 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.
ADVERTISEMENT
TAMIANG LAYANG-Seorang pria di Barito Timur, Kalimantan Tengah harus berurusan dengan polisi atas kasus persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Warga Kecamatan Dusun Tengah berinisial AH(28) tersebut dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa tidak terima anaknya digauli pelaku.
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto menerangkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara atau berpacaran. Karena status pacaran, pelaku mengajak korban untuk bertemu di kontrakannya yang berhadapan dengan rumah korban.
"Kejadiannya pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu korban diajak bertemu di kontrakan yang dihuni pelaku. Saat bertemu, korban langsung dicium hingga akhirnya terjadilah hubungan layak suami istri," ujar Kapolsek, Minggu (21/2).
"Ketika pelaku melepaskan celana korban, kala itu korban sempat menolak, namun pelaku membujuknya dan akhirnya korban mau disetubuhinya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ketika sedang asyik melampiaskan napsunya, orang tua korban mendatangi lokasi sekitar kontrakan pelaku untuk mencari korban.
"Saat dicari, korban dan pelaku sempat kabur ke semak-semak di belakang kontrakan pelaku," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan pelaku ke SPKT Polsek Dusun Tengah.
"Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah lalu melaksanakan penyelidikan keberadaan pelaku yang diduga masih bersama-sama korban. Akhirnya pelaku ditangkap di kamar sebuah hotel di Ampah Kota tanpa perlawanan," jelasnya.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan pasal 332 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya pindana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 3 tahun," tegasnya.