Calo Vaksin Berbayar di Kotawaringin Barat Terancam Penjara 4 Tahun

Konten Media Partner
8 Januari 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang tersangka menangis sembari menyesali perbuatannya saat ditanyai oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang tersangka menangis sembari menyesali perbuatannya saat ditanyai oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Para tersangka yang menjadi calo vaksin berbayar di Kotawaringin Barat, berinisial IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan 9 bulan. Saat ini mereka telah ditahan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat press rilis di Mapolres setempat, Sabtu (8/1/2022), mengungkapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 310 KUH Pidana.
Sebab para pelaku mengambil keuntungan dari program pemerintah yang sejatinya gratis alias cuma-cuma. Selain itu juga terduga pelaku juga dianggap mencemarkan nama aparat kepolisian, lantaran aktivitas percaloan itu dilaksanakan di gerai vaksin Presisi Polres Kobar.
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, mau pun dengan karangan perkataan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang dihukum karena penipuan"
ADVERTISEMENT
"Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduh itu," ungkap Kapolres.
Devy Firmansyah menceritakan kasus calon vaksin ini terungkap saat polisi menaruh kecurigaan dengan gelagat salah satu pelaku yang berinisial AR. Hampir setiap pelaksanaan vaksinasi, AR selalu meminta bantuan petugas dengan alasan membutuhkan vaksinasi untuk anggota keluarga yang ingin bepergian ke luar daerah.
Pada awalnya petugas vaksin masih memberi keringanan, tetapi setelahnya pelaku AR kerap membawa rombongan yang berjumlah belasan orang. Setelah ditelusuri ternyata pelaku mematok tarif sebesar Rp 300 ribu untuk sekali vaksin.
Polisi tidak tinggal diam. Aparat langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka AR di gerai vaksinasi yang dilaksanakan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata mereka bekerja secara berkelompok. AR berperan sebagai pencari gerai vaksinasi dan orang yang mendaftarkan calon penumpang.
Sementara tersangka B berperan sebagai penghubung sekaligus koordinator calon penumpang ke lokasi vaksinasi. Sedangkan kedua tersangka IKS dan ES bertugas menawarkan vaksin berbayar kepada calon penumpang. Mereka berdua diketahui bekerja di agen tiket kapal.
"Yang mana dari kegiatan tersebut masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per orang. Kegiatan tersebut oleh para tersangka sejak bulan Oktober 2021 hingga para tersangka di amankan saat ini"
"Dan kebanyakan tempat yang didatangi oleh para tersangka untuk melaksanakan vaksin bagi penumpang kapal laut di laksanakan di gerai vaksin Presisi Polres Kobar. Akibat hal tersebut pihak petugas vaksin di Polres Kobar merasa keberatan dan nama baiknya tercemar karena selama ini kegiatan vaksin yang dilaksanakan tidak di pungut biaya atau gratis," jelas AKBP Devy Firmansyah.
ADVERTISEMENT
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari  kasus vaksin berbayar tersebut.