Cegah Virus Corona Masuk, Unit Imigrasi Kobar Adakan Sosialisasi

Konten Media Partner
13 Februari 2020 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Kotawaringin Baratt menggelar kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.(13/2) IST
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT – Menyikapi fenomena penyebaran Virus Corona yang mewabah secara global, dan tentunya merujuk pada kebijakan Keimigrasian saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Kotawaringin Baratt menggelar kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang berlangsung di Aula Grand Kecubung Hotel, Kamis,(13/2) dihadiri oleh para perwakilan dari pihak Agen Perusahaan Jasa Transportasi, KSOP, dan juga Media lokal. Hadir secara langsung membuka kegiatan secara resmi yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Kotawaringin Barat, Iwan Irawan. Juga hadir sekaligus sebagai narasumber Kepala Divisi Keimigrasian Kantor wilayah kemenkumham Kalteng Ignatius Purwanto Tompatar.
Ignatius berharap sosialisas ini mampu memberikan Informasi kepada para Stakeholder terkait kebijakan Keimigrasian dari upaya pencegahan masuknya Virus Corona ke Kalimantan Tengah, khususnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut di area kerja Kantor Imigrasi. Terutama untuk Sampit dan Kobar yang pintu masuknya sangat mudah diakses baik laut maupun udara dan juga darat.
ADVERTISEMENT
"Jika dari Tiongkok kita tidak memberikan akses izin masuk ke Indonesia, sampai keadaan kondusif," ujar Ignatius.
Dalam sosialisasi ini pun tidak hanya virus corona saja jadi bahasan utama, tetapi juga beberapa hal yang terkait keimigrasian, seperti soao visa, paspor dll.