Cekoki Korban dengan Miras, Pria di Kalteng Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Konten Media Partner
16 Juli 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar. (Foto: Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar. (Foto: Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang ayah, AR (40) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diduga mencabuli anak tirinya setidaknya mencapai 10 kali.
ADVERTISEMENT
Perbuatannya ini berlangsung sejak anak gadisnya itu berusia masih 13 tahun. Perbuatan cabul tersebut dilakukan sejak ibu kandung korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Pelaku diciduk Polres Kobar pada hari Selasa pagi (14/7). Pelaku diamankan setelah aksi bejatnya menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun tersebut diketahui oleh saksi yang merupakan guru korban.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menyampaikan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan guru korban, Rusmalina (56) yang merasa curiga karena administrasi kelulusan korban tak kunjung diambil.
"Setelah itu, guru korban datang ke rumahnya yang hanya tinggal berdua saja dengan pelaku karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di luar negeri," ujar Rendra, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
Rendra meneruskan, korban lantas bercerita kepada gurunya, bahwa ayah tirinya telah menodai dirinya sejak Juli 2018 hingga tanggal 8 Juli 2020 di rumah kontrakan mereka.
Rendra menambahkan, sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku terlebih dahulu memaksa korban untuk meminum-minuman keras hingga korban berkurang kesadarannya dan tidak mampu melawan.
"Pelaku ini juga apabila korban meminta dibelikan sesuatu keperluan selalu memaksa untuk berhubungan badan terlebih dahulu, apabila korban tidak mau maka tidak akan diberikan keperluannya," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta.
ADVERTISEMENT