Cemburu Jadi Motif Penusukan Tunangan Mantan Istri di Depan Lapas Pangkalan Bun

Konten Media Partner
16 September 2022 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka Syamsul saat menganiaya Chairul Huda beberapa waktu lalu. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka Syamsul saat menganiaya Chairul Huda beberapa waktu lalu. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Ryan Samsul Arifin terancam kembali masuk jeruji besi atas kasus penusukan terhadap Chairul Huda di depan Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Jalan Jendral Sudirman Gang Bata Rt 11 Kelurahan Sidorejo pada Selasa (6/9/2022).
ADVERTISEMENT
Padahal residivis ini baru saja menghirup udara bebas selama 2 bulan terakhir karena sebelumnya juga melakukan perbuatan kriminal yang sama. Kini Syamsul telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh polisi di rutan Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani dalam press rilis, Jumat (16/9) menjelaskan kronologis penusukan yang dilakukan Syamsul.
"Awal mula kejadian pada tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka sedang duduk di warung kemudian tersangka melihat ada Chairul Huda melintas, setelah itu tersangka mengejar dan membuntuti Korban namun tidak ketemu, setelah itu tersangka pulang ke rumah mengambil helm dan 1 buah pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri," ucap Rendra.
ADVERTISEMENT
Rendra melanjutkan, kemudian tersangka menuju sekolahan anaknya yang berada di salah satu sekolah dasar, namun tidak ketemu. Pelaku pun pergi dan singgah di pinggir jalan dekat Telkom.
Tidak berapa lama lalu Chairul melintas dengan membonceng anak perempuan Syamsul, setelah habis pulang sekolah. Tersangka pun langsung mengejar korban.
Sesampainya di Jalan Jend Sudirman Gang Bata, tersangka lalu memepetkan sepeda motor miliknya dan memberhentikan Chairul. Seketika Syamsul melakukan aksi penganiayaan terhadap Chairul dengan sebilah pisau.
"Kemudian tersangka turun dari sepeda motor dan langsung menusukan pisau ke arah badan bagian punggung belakang korban pun terjatuh dari sepeda motor dan tersangka terus berulang kali menusukkan pisau ke arah badan korban," sambung Kabag Ops Polres Kobar.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Syamsul mengaku emosi dan cemburu karena anaknya telah dijemput oleh Chairul. Sementara Chairul merupakan tunangan dari mantan istri tersangka.
"Adapun maksud dan tujuan tersangka melakukan hal tersebut yaitu tersangka merasa emosi karena anak kandung tersangka dijemput oleh korban yang bukan bapak kandungnya," imbuh AKP Rendra Aditya Dhani.
Ryan Syamsul Arifin kini Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana yang menyebabkan Chairul Huda mengalami luka berat.
"Ancaman pidana penjara selama 5 tahun," tukas Rendra.