Curi 1 Ton Janjang Kelapa Sawit Milik Perusahaan, Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian kelapa sawit saat diperiksa polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian kelapa sawit saat diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT
SAMPIT-Kasus pencurian buah sawit di Kalimantan Tengah marak belakangan ini. Kali ini, seorang pria berinisial H(40) berhasil diamankan oleh polisi karena mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan di Kotawaringin Timur.
ADVERTISEMENT
Pasalnya pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan dan juga warga sekitar tentang seringnya kehilangan buah sawit milik kemitraan Koperasi Koling Hapakat dengan PT. Windu Nabatindo Abadi.
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.
“Mendapati informasi ini, security dari perusahaan sawit bersama petugas kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif di TKP,” ujar Kapolsek Cempaga Hulu, Selasa (19/10).
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, reka-rekan dari security yang dibantu oleh petugas polisi mencurigai sorot lampu senter yang dilakukan pelaku di Blok P-28 Divisi IV SMME PT WNA.
“Akhirnya pelaku berinisial H dan 82 janjang buah kelapa sawit atau dengan berat kotor 1.270 Kg bersama barang bukti lainnya kini telah diamankan di Polsek Cempaga Hulu guna diproses lebih lanjut,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku Ha pada kasus tersebut, lanjut Dwi, akan dijerat dengan pasal 107 huruf (d) Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.