Curi Aki Milik Perusahaan, 2 Karyawan di Gunung Mas, Kalteng, Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
2 April 2021 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gunung Mas.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gunung Mas.
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan dari Satreskrim, SatIntelkam dan Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas, Polda Kalteng berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Kalteng.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kabagops AKP Tri Wibowo menjelaskan kedua tersangka berinisial MG dan AV warga Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing.
“Pencurian dengan pemberatan yang berhasil ditangani oleh tim gabungan dilakukan pada hari Minggu lalu. Untuk TKP terjadi di Blok G08 Divisi 2 PT Berkala Maju Bersama (BMB) Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas,” ucap AKP Tri, Jumat (2/4).
Tri menuturkan, salah satu tersangka MG merupakan karyawan kontrak PT BMB. Sementara tersangka AV merupakan teman dekat dari tersangka MG. Keduanya melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan pihak perusahaan.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 2 buah Aki 70 Ah merek GS Astra warna hijau, 1 buah alat Dodos (Alat Panen Sawit), 1 buah senjata tajam jenis Parang. Kemudian 1 unit Sepeda Motor Yamaha Z1 warna biru dengan Nopol KH 4416 HI, 1 buah Jam Tangan Merk Alexander Christie warna silver dan 1 buah Topi warna merah dengan Motif Gucci,” pungkasnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.