Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Kotim, Kalteng, Dibubar Paksa Polisi 

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 23:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan mahasiswa dan perwakilan masyarakat di Kotim saat menggelar demonstrasi tolak Omnibus Law, Senin (12/10).
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan mahasiswa dan perwakilan masyarakat di Kotim saat menggelar demonstrasi tolak Omnibus Law, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, SAMPIT- Massa demo tolak Omnibus Law di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dibubar paksa oleh polisi, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan perwakilan warga tersebut dibubarkan karena waktu demonstrasi sudah melewati waktu yang ditentukan.
“Kami minta kepada mereka untuk bubar karena sudah mulai gelap dan cukup rawan. Makanya kita mengamankan para koordinator lapangan atau penanggungjawabnya," ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (12/10) malam.
Sebelum pembubaran, Kapolres sempat mengumandangkan Azan seraya menasihati agar para peserta demo yang beragama muslim untuk pulang menjalankan Sholat Maghrib.
Selain Kapolres, anggota DPRD Kotim Rimbuj juga sempat memberikan nasihat untuk membubarkan aksi unjuk rasa mengingat hari sudah menjelang maghrib. Ia juga menjajikan akan bertemu dengan perwakilan dari para demonstran untuk kembali bertemu pada (13/10).
Setelah mendengar nasihat dari Kapolres dan anggota DPRD Kotim tersebut, secara tiba-tiba sejumlah aparat masuk di tengah kerumunan massa mengamankan sejumlah korlap. Situasi pun berubah sekejap. Ada yang mencoba menghindari kerumunan dan ada pula yang mengejar aparat yang membawa beberapa temannya.
ADVERTISEMENT
"Kami amankan dulu untuk diinterogasi. Pokoknya semuanya akan baik adanya demi kebaikan bersama," ujar Kapolres lagi.
Sekedar informasi, aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kotim tersebut dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Sejumlah aspirasi para demonstran diambut oleh para anggota DPRD Kotim untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI.