Dewan Soroti Wabah PMK di Kotawaringin Barat, Potong Sapi Wajib di RPH

Konten Media Partner
13 Mei 2022 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kesehatan Hewan DPKH Kobar saat mengambil sampel ternak sapi. Foto: DPKH Kobar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kesehatan Hewan DPKH Kobar saat mengambil sampel ternak sapi. Foto: DPKH Kobar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Suherman menyoroti wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap ternak sapi di Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
Bambang meminta agar pemotongan sapi harus dilakukanndi Rumah Potong Hewan (RPH), kerena daging yang diproses dari RPH sudah pasti dijamin aman, sehat, utuh dan halal (Asuh). Sehingga, konsumen tidak perlu khawatir lagi soal kualitas kesehatan daging.
"Sapi yang dipotong di RPH itu kesehatannya di cek terlebih dahulu dan juga saat pemotongan diperlakukan dengan layak, kalau sapi atau ternak dipotong di luar RPH itu kan tidak menjamin tentang kesehatan dagingnya, dan nanti kalau ada permasalahan siapa yang bertanggung jawab, tidak ada, ini harus dipahami masyarakat," ujar Bambang, Jumat (13/5).
Bambang meneruskan, hingga saat ini wabah PMK terhadap ternak di Kotawaringin Barat sudah ada yang positif PMK. Tentunya harus dipastikan dengan benar kesehatan hewan yang belum dipotong.
ADVERTISEMENT
"Banyaknya jagal di Pangkalan Bun ini merupakan permasalahan lama. Bahkan, sejak saya menjabat sebagai anggota dewan periode pertama pun sudah disampaikan, dan minta agar RPH difungsikan," tegasnya.
Menurut Bambang, pemotongan ternak sapi sudah ada aturannya, apabila memotong di luar RPH, maka akan dikenakan sanksi, dan daging yang diproses di luar RPH jangan sampai diterima pasar. Apabila memang harus terpaksa melakukan pemotongan di luar RPH, wajib didampingi petugas dari Dinas Perernakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kotawaringin Barat.
"Maka, kami harapkan dalam mengatasi masalah lama ini, antara dinas, asosiasi dan Satpol PP harus kompak untuk menegakkan Perda," pungkasnya.