Dibacok karena Dituduh Menjadi Selingkuhan, Pria di Bartim Pura-Pura Mati

Konten Media Partner
14 September 2021 12:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers terkait kasus pembacokan TS oleh J di Mapolres Barito Timur. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers terkait kasus pembacokan TS oleh J di Mapolres Barito Timur. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
BARITO TIMUR-Korban TS yang dibacok oleh tersangka J ternyata pura-pura mati saat tergeletak di parit di Barito Timur, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka J terhadap S memang sudah direncanakan. Hal ini karena J mencurigai TS sering berjalan bersama istrinya. TS dengan istri J diduga berselingkuh.
"Pada saat hari kejadian, nampak sekali tersangka sudah merencanakan ingin menghabisi korban, dengan membawa parang dan menyiapkan minum keras dan mengajak korban ke warung," ujar Kapolres, Senin (13/9).
Dijelaskan Afandi, setelah agak mabuk korban dibawa kedaerahan Wakatitir, disitulah korban dibacok.
"Menurut pengakuan korban, saat itu pelaku sempat mengecek kondisi korban, untuk memastikan korban sudah meninggal, korban mengaku saat itu dia pura-pura mati, saat ditemukan di TKP kondisi korban memang cukup parah," jelas Kapolres Bartim.
ADVERTISEMENT
TS yang tergeletak akhirnya dilaporkan warga ke polisi.Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat. Mengevakuasi korban dan memburu pelaku.
Kini J sudah ditangkap. Dilumpuhkan pula karena melawan ketika mau ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Waktu pelaku ditangkap di sebuah pondok dan sempat melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, akhirnya pelaku bisa diamankan dan dibawa ke Polres Barito Timur," ujar Kapolres Barito Timur, Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, Senin (13/9).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J (24) telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kepadanya didakwakan dengan pasal 340 jo pasal 53 ayat 1 subsider pasal 54 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Kapolres.
ADVERTISEMENT