Dicekoki Miras, Seorang Anak di Bawah Umur di Kalteng Dicabuli Paksa

Konten Media Partner
24 Juli 2020 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Untung(sedang duduk)  usai ditangkap oleh polisi atas kasus pencabulan.(Dokumen Polres Murung Raya).
zoom-in-whitePerbesar
Untung(sedang duduk) usai ditangkap oleh polisi atas kasus pencabulan.(Dokumen Polres Murung Raya).
ADVERTISEMENT
BARITO SELATAN-Seorang perempuan di bawah umur di Kabupaten Barito Selatan dicabuli oleh seorang pria bernama Untung di semak-semak kebun karet di Km 26, Desa Patas 1, (17/7).
ADVERTISEMENT
Perbuatan tak senonoh dilakukan ketika Untung bersama dua temannya meneguk minuman keras jenis anggur merah di daerah Patas. Korban pun dipaksa untuk meneguk minuman keras tersebut.
Usai meneguk minuman keras, pelaku berinisiatif untuk mengantar korban ke rumah. Sesampainya di Km 26 daerah Patas 1, hasrat seksual pelaku muncul. Ia berhenti lalu memaksa korban untuk mengikutinya ke arah kebun karet.
Karena korban keberatan, pelaku mengancam akan melaporkan kepada orang tua korban karena minum-minuman keras. "Akhirnya korban ikut. Akan tetapi sesampainya di kebun karet tersebut pelaku mencabuli korban dan mencoba untuk memperkosa. Korban melawan, berteriak, dan kabur," ujar Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamora, Jumat (24/7).
Berhasil membebaskan diri dari pelaku, korban pulang ke rumah dengan salah seorang pengendara lainnya yang melintas di jalan. Sesampainya di rumah, dirinya tidak langsung melapor kejadian tersebut kepada orang tua.
ADVERTISEMENT
"Mungkin karena trauma maka baru pada Selasa(27/7) baru kedua orang tua melaporkan kepada kami," ujar Rahmat.
Setelah mendapat laporan tersebut dan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, petugas dari Polsek Gunung Bintang Awai dibantu oleh Unit Buser Reskrim Polres Murung Raya serta Polsek Tana Siang langsung memburu pelaku.
"Pelaku akhirnya diamankan di Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya pada Rabu (22/7)," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, usai ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa niatnya memberikan minuman keras jenis anggur merah kepada korban adalah agar bisa memperkosanya.
"Adapun maksud Untung memberikan minuman beralkohol kepada Bunga yang masih di bawah umur dan membawanya ke hutan dengan mencabulinya secara paksa adalah untuk berusaha memperkosa Bunga, tetapi niatnya tidak tercapai karena Bunga melakukan perlawanan dan berteriak juga berhasil melarikan diri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
-------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona