Diduga Gelapkan UKT, Pegawai Universitas Palangka Raya Diamankan Polda Kalteng

Konten Media Partner
10 Juni 2020 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka ADM saat di Mapolda Kalteng.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka ADM saat di Mapolda Kalteng.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Seorang pegawai honorer di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya(UNPAR) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polda Kalteng. Wanita berinisial ADM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan Uang Kuliah Tunggal(UKT) sejumlah mahasiswa Universitas Palangka Raya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Ya hari ini kita melakukan penahanan terhadap ADM terkait kasus penggelapan UKT sejumlah mahasiswa UNPAR senilai 95 juta rupiah. Ia mengaku bisa membantu proses pembayaran agar para mahasiswa yang menjadi korban tersebut tidak mengantre,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda kalteng, Kombes Budi Hariyanto, Rabu (10/6).
Dalam waktu dekat pihak kepolisian Polda Kalteng akan menyerahkan berkas perkara ADM kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan penggelapan sekitar Rp 95 juta. Ia dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Budi.
Menurut Budi, kasus penggelapan yang sudah mencuat sejak tahun 2019 lalu ini sebenarnya sudah langsung diproses sejak adanya laporan masuk dari para Mahasiswa, namun tertunda karena tersangkan sempat mengajukan gugatan terhadap para korban.
ADVERTISEMENT
“Pelimpahan tahap dua sebenarnya sudah, tetapi karena ada gugatan dari tersangka kepada para korban makanya kita harus menunggu,” ujarnya.
Penggelapan UKT mahasiswa yang seyogyanya bisa dibayar sendiri oleh mahasiswa lewat rekening Kampus dilakukan oleh ADM sejak tahun 2016 hingga tahun 2019. Hal ini atas tawaran ADM yang mengakui bisa mempermudah proses pembayara.
“Atas tawaran tersebut, sejumlah mahasiswa yang hendak menghindari antrian dalam pembayaran dan tanpa harus ribet registrasi serta administrasi lainnya menitipkan uang pada ADM. Akan tetapi uang tersebut ternyata ditilapnya,” ujarnya.
Kasus memalukan ini terbongkar ketika ada seorang mahasiswa berinisial Dp melakukan pengajuan judul skripsi. Saat itu dari pihak kampus menyatakan Dp belum melunasi UKT sejak tahun 2016. “Karena merasa keberatan dan terkejut DP akhirnya melayangkan laporan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditelusuri ternyata bukan hanya Dp yang merasa dirugikan, tetapi juga terdapat sejumlah mahasiswa lainnya. Para mahasiswa tersebut yakni inisial HD, WWK, MI dan DMN. Merekalah yang memberikan kesaksian dan juga sejumlah keterangan kepada penyidik Polda saat proses penyelidikan berlangsung.