Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum DPRD di Kalteng Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
26 November 2021 20:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka SR  saat  dijemput oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk dilakukan penahanan Ke Rutan Polresta Palangka Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka SR saat dijemput oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk dilakukan penahanan Ke Rutan Polresta Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
KUALA KURUN-Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gunung Mas bernisial SR Resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, SR kini telah ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk melengkapi proses penyidikan.
SR diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBdes Desa Bereng Jun tahun 2018 bersama mantan kades Andreas Arponedi yang sudah menjadi terpidana.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi saat dikonfirmasi di halaman Polresta Palangka Raya usai melakukan penahanan SR, mengatakan bahwa perkara tersebut berdasarkan pengembangan dari penyalahgunaan APBDes Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018.
"Ini pengembangan dari perkara dimana terpidana Andreas sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari fakta-fakta sidang tersebut pihaknya mengetahui ada pihak lain yang terlibat melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Andreas Arponedi," Ucapnya saat dikonfirmasi di depan Polresta Palangka Raya usai melakukan penahanan, Kamis, (25/11).
ADVERTISEMENT
Hariyadi menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan sudah memperoleh dua alat bukti kuat sehingga status SR dinaikan menjadi tersangka.
Diungkapkannya SR ditetapkan tersangka pada hari Senin, 22 November 2021 di kantor kejaksaan tinggi Kalteng. Kemudian dilanjutkan penahanan dengan tersangka tersebut di rutan Polresta Palangka Raya.
"Penahan ini dilakukan sementara di polresta Palangka Raya karena mobilisasi ke gunung mas dengan kondisi banjir agak terhambat. Untuk mempermudah proses kita lakukan di Palangka Raya sementara," ujarnya.
Hariyadi menyebutkan saat ini pihaknya masih proses dan tahapan pemberkasan dan rencananya Akhir Desember kasus SR akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Untuk kerugian negara dari fakta persidangan sebelumnya, sekitar Rp 600 juta, Rp 400 jutanya dinikmati oleh Andreas Arponedi sedangkan Rp 200 juta dinikmati oleh tersangka SR," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hariyadi menambahkan, SR berperan sebagai pelaksana kegiatan dimana membantu mengelola APBDES Desa Bereng Jun padahal SR bukan bagian dari perangkat desa.
" Kami masih melakukan pendalaman Penggunaan uang tersebut, yang jelas kerugian yang ditimbulkan dan dipertanggungjawabkan sebanyak Rp 200 juta," jelasnya.
Menurutnya, dari pemanfaatan APBDes 2018 Desa Bereng jun diketahui ada 24 kegiatan yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya. 10 kegiatan dilaksanakan oleh Terpidana Andreas dan 14 kegiatan dilaksanakan oleh SR.
Diungkapkannya, pada saat dilakukan penahanan sehari, tersangka SR ternyata sakit dan akhirnya pada hari Rabu 24 dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara sekitar pukul 21.00 WIB malam dan dilakukan pemeriksaan dokter.
Namun, SR dinyatakan tidak ada penyakit yang mengkhawatirkan, dan bisa dilakukan rawat inap dan dikembalikan ke Rutan Polresta Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang kita sangkakan sama seperti Andreas Arponedi yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," pungkasnya.