Diduga Meliput Demonstrasi Tentang Karhutla Kalteng 2 WNA Diamankan

Konten Media Partner
23 September 2019 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA saat hendak dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.(Foto: Arnoldus)
zoom-in-whitePerbesar
WNA saat hendak dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.(Foto: Arnoldus)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - Misi dua orang Warga Negara Asing (WNA) ditengah bencana Karhutla dan kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus terhenti ditangan petugas Imigrasi kelas 1 non TPI Palangka Raya, Jumat 20 September 2019.
ADVERTISEMENT
Dua WNA yang bernama Jakub asal Slovakia dan Isacco asal Italia diamankan di depan kantor Gubernur Kalteng saat sedang mendokumentasikan aksi demonstrasi dari beberapa pihak tentang bencana asap. Keduanya diamankan karena menyalahgunakan visa bebas kunjungan.
"Kami mengamankan karena memang ijin keimigrasian dari dua orang tersebut bermasalah. Mereka hanya mengantongi visa bebas kunjungan yang hanya boleh dipergunakan untuk pariwisata, bukan untuk kegiatan lain tanpa ada ijinan apapun dari lembaga atau instansi yang berwenang. Karena memang itu kesalahan dari sisi imigrasi," ujar Kepala Imigrasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (23/9).
Usai diamankan dan dilakukan pengembangan, Jacub dan Isacco diduga merupakan Film Maker. Keduanya berada di Kalteng sejak akhir Agustus 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari penelusuran dan hasil pengembangan, mereka kayanya Film Maker. Karena ada beberapa film dokumenter yang ditemukan," jelas Dadan.
WNA saat hendak dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.(Foto: Arnoldus)
Lanjutnya, alat-alat yang mereka gunakan saat mendokumentasikan aksi demonstrasi pun sangat canggih. Dan itu yang kami curigai.
Didampingi oleh Kasubsi Inteligen, M. Syukran, Dadan menjelaskan pihak Imigrasi Tipe 1 Non TPI Palangka Raya tidak mempersoalan latar belakang dan tujuan kedatangan dua WNA ke Bumi Tambun Bungai jika prosedur keimigrasiannya lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Mau dia wartawan atau siapapun yang datang ke Kalteng harus ada ijin keimigrasian yang jelas. Misalnya mau meliput tentang karhutla dan bencana kabut asap disini harus ada ijin dan juga koordinasi dengan kementrian lingkungan hidup dan Kemenkominfo, bukan hanya mengantongi visa bebas kunjungan yang secara aturannya hanya untuk berwisata," tegas Dadan.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan semuanya ini dilakukan dari sisi keimigrasian hanya demi satu kata kunci yaitu menjaga NKRI.
Sementara itu, Syukran menambahkan dua WNA yang tidak bisa sama sekali berbahasa Indonesia tersebut sudah dideportasi ke negara asal pada Minggu 22 September 2019.
"Mereka sudah kami deportasi kenegaranya. Masing-masing menggunakan pesawat yang berbeda, karena memang beda daerah asal," ujar Syukran. (Arnoldus)