Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kapuas Ditangkap

Konten Media Partner
26 November 2020 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Pelaku Memaksa Korban untuk Melayani Hasrat Seksualnya

Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KAPUAS- Seorang pria di Kapuas, Kalimantan Tengah, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial ML(19) yang merupakan warga Kapuas Hilir tersebut melampiaskan hasrat seksualnya di rumahnya pada Kamis,(19/11).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun dilakukan dengan paksaan.
"Informasinya saat itu, korban bersama beberapa temannya berada di rumah pelaku. Pada saat teman-teman korban keluar dari dalam rumah untuk pulang, pelaku langsung menarik korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kristanto Kamis (26/11).
Usai disetubuhi, korban langsung melaporkan ke Polsek Kapuas Hilir. Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung memintai keterangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan di wilayah Kecamatan Selat. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
"Akibat perbuatannya pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dikenakan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya
ADVERTISEMENT