Dikbud Kobar Terbitkan Edaran Terkait Libur Semester dan Pembagian Rapor

Konten Media Partner
26 Juni 2020 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Belum ussainya virus COVID-19 di Kotawaringin Barat membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menerbitkan edaran terakit libur semester dan pembagian rapor.
ADVERTISEMENT
Edaran yang ditanda tangani oleh Kadis Dikbud Rosihan Pribadi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK,SD, dan SMP yang ada di Kobar. Edaran dengan nomor : 421.1/1997/DPK.I/DIKBUD tersebut menyarakan dalam pembagian rapor menggunakan sarana daring demi menghindari perkumpulan orang tua peserta didik.
Apabila penyerahan rapor dilakukan secara fisik atau tatap muka hanya diserahkan ke orang tua / wali peserta didik saja, dan dianjurkan mengikut protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak.
Terkait libur akhir semester dua tahun pelajaran 2019/2020 dimulai dari tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 11 Juli 2020, lalu tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Sistem pembelajaran akan diatur kemudian.
ADVERTISEMENT
Guru dan tenaga kependidikan dihimbau untuk tetap menjalankan tugas sekolah seperti biasa, dan wajib mengisi daftar hadir. Terkait perpanjanga libur sekolah di Kobar hingga saat ini belum ada edaran dari Dinas terakit.