Dinas Pariwisata Kobar Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat CHSE

Konten Media Partner
4 Oktober 2021 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penginapan (Home Stay) Bamban Water Light (BWL) di Kelurahan Sidorejo, Kotawaringin Barat mendapat tinjauan lapangan dalam upaya mendapatkan sertifikat CHSE. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Penginapan (Home Stay) Bamban Water Light (BWL) di Kelurahan Sidorejo, Kotawaringin Barat mendapat tinjauan lapangan dalam upaya mendapatkan sertifikat CHSE. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Para pengusaha hotel, penginapan dan restoran di Kotawaringin Barat diimbau untuk mengurus sertifikat penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan dan ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat, Sigit Imam Mulia mengatakan kepemilikan sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety and Enviromental Sustainability) penting dimiliki oleh pelaku usaha. Sebab, digunakan sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat.
"Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," ungkapnya, Senin (4/10/2021).
Dengan adanya sertifikat CHSE, diharapkan usaha pariwisata yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19 bisa kembali pulih, terlebih saat ini jumlah kasus di Kobar menunjukan tren penurunan yang signifikan.
Verifikasi sertifikasi CHSE di Oikos Cafe, Kelurahan Madurejo, Kotawaringin Barat. Foto: IST/InfoPBUN
Diungkapkan pula bahwa pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat CHSE ini gratis dan tidak dipungut biaya, karena sepenuhnya ditanggung oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
ADVERTISEMENT
"Untuk sertifikasi CHSE saat ini gratis alias tidak dipungut biaya dan seluruhnya dibiayai oleh Kemenparekraf," terang Sigit.
Untuk itu ia mengajak para pelaku wisata untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan sertifikat CHSE sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi daerah.
"Pesan kepada para pelaku usaha/wisata di Kobar agar tetap menerapkan prokes yang telah ditetapkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat dan fasilitas umum"
"Segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikasi CHSE di link website chse.kemenparekraf.go.id yang mana juga akan mendapatkan labeling "I DO CARE" oleh kemenparekraf," tandasnya.