Dipengaruhi Cemburu, IRT Aniaya Teman Suaminya

Konten Media Partner
20 Februari 2019 22:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polres Kobar (Foto: Kasatreskrim Polres Kobar)
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang emak-emak Ibu Rumah Tangga (IRT) Siti Nur Cahaya Ningsih (40) tega menganiaya teman suaminya bernama Nila Wati (43) hingga mengalami luka serius pada bagian kepala, di jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (19/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menyampaikan, kejadian berawal saat suami pelaku Syahrudin bersama rekannya Endek (paman pelaku) serta korban karaoke bersama, Selasa (19/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat karaoke, mereka sempat menegak minuman keras jenis arak dan saat pulang korban berboncengan dengan Syahrudin.
"Setelah selesai karaoke, mereka pulang ke rumah masing-masing," ujar Tri, Rabu (20/2).
Tri melanjutkan, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban duduk sambil minum kopi di depan rumahnya bersama rekannya Rita, tiba-tiba pelaku datang melemparkan baju suaminya ke arah korban, lalu tanpa basa-basi pelaku langsung menarik rambut korban dan melintirnya (menjambak) menggunakan tangan kanan dan menghempaskan kepala korban ke lantai yang terbuat dari kayu ulin sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu pelaku pergi dan meninggalkan korban, saat pelaku pergi itulah korban sempat berkata kasar kepada pelaku dan merasa tidak terima dengan perkataan itu, pelaku kembali lagi menjambak rambut korban dengan tangan kanan dan kembali menghempaskan ke lantai kayu ulin," jelasnya.
Saat kejadian teman korban yang bernama Rita tidak melakukan apa-apa, hanya berteriak untuk menyudahi penganiayaan tersebut, karena Rita sendiri takut untuk melerai. Setelah itu korban berlari meminta pertolongan dengan kepala bagian atas robek dan berdarah.
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kobar mendatangi warung milik pelaku sesaat setelah kejadian, namun pelaku sudah tidak ada, anggota PPA baru bisa menangkap pelaku saat mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke warungnya dan pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP," pungkasnya. (Joko Hardyono)