Disbun Kalteng Minta Harga TBS Mengacu pada Peraturan Menteri

Konten Media Partner
7 November 2022 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta rapat penentuan harga pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit saat melakukan rapat. (FOTO: Dokumen MMC Kalteng).
zoom-in-whitePerbesar
Peserta rapat penentuan harga pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit saat melakukan rapat. (FOTO: Dokumen MMC Kalteng).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah, Achmad Sugianor meminta agar perusahaan kelapa sawit di Bumi Tambun Bungai mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dalam menentukan harga Tandan Buah Segar kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
“Tentunya untuk harga TBS kelapa sawit itu ada acuannya pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun,” ujar Sugianor, Senin (7/11).
Sugianor mengatakan menjadikan Peraturan Menteri sebagai acuan bukan tanpa alasan. Hal ini untuk melindungi pekebun agar memperolah harga TBS yang wajar dan juga menghindari terjadinya persaingan harga yang tidak sehat diantara perusahaan kelapa sawit.
“Permenpan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun, dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan,” jelasnya.
Tak hanya meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit mengacu pada Permentan soal harga TBS, Sugianor juga mengingatkan agar perusahaan dapat secara tertib dan teratur menyampaikan laporan setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
“Laporan bulanan itu penting karena berkaitan dengan data dasar untuk penetapan harga TBS, dan setiap diadakan rapat penetapan harga, perusahaan wajib hadir dengan membawa mitra,” tuturnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sugianor juga memaparkan terkait kenaikan harga TBS kelapa sawit pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp 49,58.
“Berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Prov. Kalteng telah ditetapkan sebagai berikut : pada umur tiga tahun Rp. 1.703,66; umur empat tahun Rp. 1.862,09; umur lima tahun Rp. 2.012,07; dan umur enam tahun Rp. 2.070,63. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 2.111,15; umur delapan tahun Rp. 2.207,18; dan umur sembilan tahun Rp. 2.265,28. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 – 20 tahun adalah Rp. 2.329,80 per kg,” ujarnya.
ADVERTISEMENT