Diskan Sosialisasikan Alat Tangkap Ikan yang Dilarang

Konten Media Partner
1 Desember 2019 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi alat tangkap ikan yang dilarang digunakan di perairan umum. (Foto: Diskan Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi alat tangkap ikan yang dilarang digunakan di perairan umum. (Foto: Diskan Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perikanan melakukan sosialisasi alat tangkap ikan yang dilarang digunakan di perairan umum. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan beserta Aparat Desa ini digelar di Aula Kantor Desa Kenambui, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Desa Kenambui merupakan salah satu desa yang terdapat di aliran Sungai Arut yang ada di Kabupaten Kobar. Terdapat beberapa potensi perikanan yang terdapat di desa kenambui antara lain perikanan tangkap dan perikanan budidaya khususnya untuk komoditi jenis perikanan perairan umum.
Kepala Dinas Perikanan Kobar Rusliansyah melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan, Anil Otor, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, Dinas Perikanan tentunya mempunyai tanggung jawab terhadap pembangunan kawasan di bidang perikanan termasuk Desa Kenambui.
"Untuk itu, dalam melakukan upaya pembinaan desa untuk bidang perikanan, maka Dinas Perikanan melakukan kegiatan sosialisasi, baik terkait dengan program-program dinas ataupun informasi tentang pembangunan perikanan yang perlu disampaikan kepada masyarakat Desa Kenambui," ujar Anil Otor, Minggu (1/12).
ADVERTISEMENT
"Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat memberikan motivasi bagi masyarakat Desa Kenambui untuk membangun desanya khususnya di bidang perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Potensi sumber daya ikan di Desa kenambui tidak akan terjaga kelestariannya apabila usaha penangkapaan ikan dengan menggunakan cara-cara dan bahan yang dilarang dan membahayakan. Hal ini dapat mengancam kelagsungan hidup bagi berbagai jenis ikan dan biota perairan.
Praktik illegal fishing yang umum dilakukan oleh masyarakat sekitar Desa Kenambui adalah penangkapan ikan dengan mengguna setrum maupun racun. Racun yang umum digunakan yaitu tuba dan potassium, sedangan alat setrum sudah menggunakan dynamo 10 Kg yang mempunyai daya yang cukup tinggi. 
Ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh masyarakat Dinas Perikanan bekerja sama dengan Aparat Desa dalam rangka meningkatkan kualitas perairan sungai yaitu salah satunya akan membentuk pokmaswas di lingkungan Desa Kenambui. Selanjutnya pokmaswas ini nantinya akan melakukan pengawasan sumberdaya perikanan yang ada di perairan sungai Desa Kenambui
ADVERTISEMENT