Dituding Jual Hutan Produksi, Oknum DPRD Barut: Saya Ada Kerja Sama dengan Warga

Konten Media Partner
16 April 2021 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH- Persoalan tanah di tanah air tak pernah berakhir. Dari ibu kota hingga ke pelosok desa, masalah tanah selalu terjadi. Tanah ulayat hingga tanah negara selalu ada yang dipersoalkan.
ADVERTISEMENT
Kali ini di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, seorang anggota DPRD Barito berinisial J dituding menguasai dan menjual lahan hutan produksi yang dikelolah warga setempat. J dituding warga bernama Iher telah menjual lahan hak masyarakat yang dikuasainya sebanyak 59 hektare.
"Ada tanah di Desa Karendan yang dimiliki dan dijual oleh salah satu anggota DPRD Barut berinisial J kepada salah seorang berinisial R. Pada hal tanah itu diduga masuk hutan produksi. Lahan itu dijual dengan harga RP 247 juta" ujar Iher saat ditemui awak media, Selasa (13/4).
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Iher mengatakan penjualan hutan produksi tersebut merugikan negara.
Adanya tuduhan tersebut, J saat dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik. Politisi perempuan itu menjelaskan bahwa dirinya bersama masyarakat Desa Karendan bekerja sama dalam pengolahan lahan yang berada di Desa Karendan.
ADVERTISEMENT
"Jadi begini mas, saya itu bukannya mafia tanah. Mafia tanah itu kalau saya misalkan menyerobot tanah orang. Kenapa saya disebutkan di Karendan, karena di sana itu dapil saya dan juga ada keluarga saya. Kami itu bekerja sama dengan keluarga dan masyarakat di sana," ujarnya.
"Saya tidak ada menjual lahan masyarakat. Kalau pun saya ada menjual itu hak saya. Hak saya pribadi yang sudah dilegalkan oleh pemerintah Desa. Bukan hak orang," ujar J via telepon.
Saat ditanya terkait proses pembelian lahan dan legalitasnya, J dengan tegas mengatakan lahan tersebut merupakan hak masyarakat dan saya bekerja sama dengan mereka.
"Saya ini ada kerja sama dengan masyarakat. Masyarakat punya lahan dan mengelolah lahan tersebut. Jadi artinya saya ada investasi di situ," ujar politisi PKS ini.
ADVERTISEMENT
"Lahan saya itu sudah dikeluarkan dari masyarakat dan dilegalkan oleh pemerintah Desa," tambahnya.
J menegaskan lahan yang dijual tersebut bukan merupakan hutan produksi. Ia bahkan mempertanyakan adanya tudingan kepada dirinya yang merugikan negara.
"Itu bukan hutan produksi. Makanya saya bingung ada tudingan bahwa saya merugikan negara. Negara yang mana yang dirugikan," tanya J.
Masih melalui telepon, J mengatakan bahwa dirinya membeli dari masyarakat setempat.
"Iya saya belinya dari masyarakat," ujarnya.
Hampir senada dengan J, Kepala Desa Karendan, Ricky menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dibuat Surat Keterangan Tanah (SKT) secara global ketika warga Lahei mengklaim wilayah Desa Karendan.
"SK yang saya terbitkan itu membenarkan bahwa tanah tersebut masuk wilayah Desa Karendan waktu ada klaim dari warga Lahei," ujar Kades saat ditemui Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
Ricky menjelaskan bahwa tanah yang menjadi hak masyarakat itu akhirnya dikelolah oleh masyarakat Karendan dan bekerja sama dengan Ibu J. Adanya kerja sama dan pembagian lahan serta pengakuan warga maka kami membuat surat pernyataan untuk membenarkan.
"Berdasarkan pengakuan warga di sana, saya lalu membuat surat pernyataan untuk membenarkan bahwa beliau memang memiliki tanah. Sementara untuk legalitasnya, kami punya kewenangan untuk membuat keputusan tidak di atas meja. Sebagai kepala Desa tentu saya harus menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek, mengukur lalu bisa menerbitkan SKT. Tidak bisa di atas meja," ujarnya.
Ricky kembali menegaskan bahwa tanah yang dimiliki oleh J tersebut atas dasar kerja sama dan pengakuan warga Desa Karendan.
"Tanah itu dijual atas dasar kerja sama. Karena dana yang dikeluarkan oleh ibu J untuk pembinaan pengolahan lahan tersebut," ujarnya yang mengakui sudah diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh saat ditanyakan apakah tanah tersebut merupakan hak milik warga secara perorangan atau masuk hutan produksi, Kades menerangkan bahwa tanah tersebut bukan merupakan hutan produksi.
"Kalau hutan produksi tidak ada disitu. Kalau seandainya di situ hutan HPH, tetapi masyarakat punya hak disitu. Setiap tahun perusahaan yang produksi disitu mereka mengakui itu punya masyarakat Desa Karendan. Yang punya HPH sudah mengakui," terangnya.
Selain itu, berkaitan dengan adanya persambitan yang dicurigai Iher dikuasai oleh segelintir orang, Ricky mengatakan persambitan itu memang banyak. Tetapi karena hanya 4 penjuru maka hanya ada beberapa orang. Artinya arah timur, barat, utara selatan. Tetapi kalau diluar dari persambitan itu banyak.
Menambahkan apa yang disampaikan Kades, J kembali mengatakan bahwa tanah yang dimiliki tersebut karena ada kerja sama, pembagian dan juga pengakuan dengan dan dari warga.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal kerja sama itu seperti apa ya itu urusan pribadi saya yang tidak bisa dibongkar disini," terang J lagi.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Barito Utara. J yang keberatan namanya dicatut sebagai penyerobot lahan warga dan hutan produksi akhirnya melaporkan Iher ke Polres Barito Utara atas dugaan pencemaran nama baik.