news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dituding Produksi Bahan Peledak dan Narkoba, KPC Laporkan Media Abal-abal

Konten Media Partner
20 Februari 2020 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT KPC Padli Noor menyampaikan klarifikasi kepada awak media. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT KPC Padli Noor menyampaikan klarifikasi kepada awak media. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - PT Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk. yang merupakan perusahaan dibidang pertambangan legal mengantongi izin resmi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Lamandau dituding oleh media abal-abal dengan platform blog, bahwa PT KPC memproduksi bahan peledak dan narkoba.
ADVERTISEMENT
Tulisan tersebut merupakan tulisan opini yang di-upload pada tanggal 8 Februari 2020 dengan judul "PT KPC Tertutup Terhadap Media, Disinyalir Bangun Pabrik Ilegal dan Produksi Bahan Terlarang."
Tudingan tidak mendasar tersebut kemudian tersebar di media sosial dan membuat manajemen PT KPC geram dan harus mengklarifikasi. Karena jika dibiarkan, maka akan membuat citra perusahaan menjadi buruk.
Kepala Kantor Cabang PT KPC Muhammad Nurdin menegaskan, pihaknya telah melaporkan oknum yang mengaku sebagai oknum wartawan ke Polres Kobar, serta melayangkan surat keberatan kepada penulis yang tidak memiliki alamat kantor media tersebut. Di mana isi surat tersebut memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat tersebut diterima pada hari Rabu (19/2).
Sementara itu, Direktur PT KPC Padli Noor menyampaikan, tulisan yang masuk dalam ranah pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE tersebut, dikhawatirkan akan membuat terkejut siapapun yang akan melihat tulisan, sehingga mengasumsikan dan menjadi pembenaran.
ADVERTISEMENT
"Minggu lalu kita sudah resmi membuat laporan pendahuluan ke Polres Kotawaringin Barat, dan yang melaporkan langsung Kepala Cabang PT KPC," ujar Padli, Rabu (19/2).
Padli menerangkan, PT KPC sendiri merupakan perusahaan pertambangan mineral biji besi dan logam dasar yang telah mengantongin izin usaha pertambangan operasi dan produksi, serta memiliki legalitas sejak tahun 2018.
"Di kawasan Pelabuhan Bumi Harjo (Tanjung Kalaf), PT KPC juga bergerak dalam tiga bidang usaha, yakni kepelabuhan izin terminal dari Kemenhub tahun 2015," terangnya.
Selain itu, lanjut Padli, dalam kawasan tersebut juga telah berdiri bangunan smelter dan dua pabrik yang telah dilakukan evaluasi secara rutin setiap 6 bulan oleh Kementerian ESDM sebagai bentuk keseriusan PT KPC membangun smelter.
ADVERTISEMENT
"Bagian usaha ke tiga yakni pabrik pengolahan seng oksida, itu yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perindustrian dan LHK, jadi kalau dituding membangun pabrik ilegal sangat tidak tepat dan tidak benar," tegasnya.
Padli juga membantah dan mengecam keras tulisan opini dari sebuah blog tersebut yang menuding PT KPC memproduksi bahan terlarang dalam bentuk bom dan narkoba.
"Itu sangat tidak benar, kita perusahaan milik publik karena sudah Tbk dan investor juga dari masyarakat luas. Ini sangat membahayakan bagi operasional perusahaan jika dibiarkan. Jika sejak 19 Febuari 2020 sampai 21 Febuari 2020 surat kita ke media tersebut tidak ditanggapi, maka kami akan memproses hukum siapapun orang yang menulis dan membantu menyebarluaskan berita hoax tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT