Dituduh Melaporkan Perselingkuhan Istrinya ke Polisi, Pria di Bartim Dianiaya

Konten Media Partner
27 Juli 2021 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
TAMIANG LAYANG- Diduga berselingkuh dengan istri orang, seorang pria di Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, tega menganiaya suami sah dari selingkuhannya. Penganiayaan oleh pria bernama Taufik (41) itu dilakukan saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari kebun.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, penganiayaan di Desa Netampin itu bermula saat pelaku mencegat korban inisial Y (42) yang baru pulang dari kebun.
"Mendengar panggilan dari tersangka, korban langsung berhenti. Saat itu korban masih di atas sepeda motor. Kemudian, Upik Daeng langsung merebut parang di pinggang korban dan langsung mengancam," ujar Kapolsek, Selasa (27/7)
Setelah mengancam korban, tersangka memindahkan parang ke tangan kiri dan menarik kerah baju korban hingga terjatuh bersama sepeda motornya. Kemudian, pelaku menarik kembali tubuh korban agar berdiri sembari menyampaikan ancamannya.
"Kenapa kamu melaporkan saya ke polisi tentang perselingkuhan dengan istri kamu, kalau benar saya selingkuh ada buktinya nggak. Jika tidak ada buktinya, maka kamu akan saya laporkan ke polisi atau saya tuntut balik. Jangan tidak datang nanti kalau dipanggil polisi," terang Kapolsek meniru pelaku.
ADVERTISEMENT
Tuduhan itu ternyata tidak berdasar. Korban sama sekali tidak pernah membuat laporan polisi terkait perselingkuhan Ufik dengan istrinya. Akan tetapi, pelaku terus mengancam hingga memukul korban dengan tangan kiri sambil tangan kanan tetap memegang parang.
"Korban kembali terjatuh akibat pukulan Ufik dan diseret sejauh satu meter. Bersamaan dengan itu, datang teman Ufik yang mengajak minum kopi sehingga penganiayaan tidak dilanjutkan," imbuh Kapolsek.
Kesal atas penganiayaan itu, korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
"Korban sudah divisum dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan," terangnya.
Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.
ADVERTISEMENT