Dongkol Keponakan Diperkosa, Oknum TNI di Kalimantan Tengah Aniaya Pemuda

Konten Media Partner
22 Maret 2021 14:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dandim 1014/PBN Letkol Arh Drajad Tri Putro saat melaksanakan salat jenazah di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Dandim 1014/PBN Letkol Arh Drajad Tri Putro saat melaksanakan salat jenazah di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang anggota TNI Kopda AE (33) yang bertugas di Kipan B Yonif Raider 631/Atg melakukan penganiayaan terhadap MA (20), warga Desa Kumpai Batu Atas, RT. 04, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
ADVERTISEMENT
MA, pelaku pemerkosaan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan (RSUD) Imanuddin Pangkalan Bun usai dianiaya.
Dandim 1014/PBN Letkol Arh Drajad Tri Putro membenarkan bahwa ada penganiayaan yang dilakukan oleh Kopda AE hingga menyebabkan korban MA yang merupakan pelaku pemerkosaan meninggal dunia.
"Latar belakang kejadian, ada keluarga pelaku dari Kopda AE (33) menerima laporan bahwa keponakannya dilecehkan secara seksual oleh MA. Secara inisiatif sendiri ingin mencari keadilan dan dicari di kediamanya, yaitu di Desa Kumpai Batu Atas dan terjadilah pemukulan," ujar Drajad, Minggu (21/3) saat dijumpai di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Drajad menerangkan, kejadian pemukulannya kemarin hari Sabtu (20/3), kemudian Minggu pagi (21/3) dibawa ke rumah sakit dan mungkin sudah terjadi beberapa kali pemukulan sehingga saat dalam perjalanan ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, saat ini oknum anggota TNI Kopda AE sudah diproses oleh polisi militer (PM) dan dari pihak polisi militer akan segera melengkapi persyaratan untuk menjatuhkan hukuman kepada oknum ini.
"Untuk sementara ini satu orang oknum dan sekarang di dalam hukuman untuk oknum ini. Sesuai perintah dari Danrem 102 Pjg. Kalau memang bersalah tidak ada kata lain selain dihukum," tegas Drajad.
Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap korban, sesuai perintah Danrem, agar memfasilitasi segala kebutuhan korban, dengan dibantu sampai tuntas dan maksimal. Rencananya korban akan dimakamkan di Lamandau.
"Memang ini kesalahan, saya sebagai Komandan Kodim meminta maaf sebesar - besarnya kepada keluarga korban," kata Drajad.
Sementara itu, kakak kandung MA, Muhadi mengatakan, tidak mengetahui permasalahan yang dialami oleh adiknya, tiba-tiba ada beberapa orang yang datang ke rumah dan menjemput MA.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya kami meminta agar pelaku ini dihukum, dengan hukuman yang setimpal," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MA (20) mengakui telah memperkosa keponakan dari oknum TNI Kopda AE (33), karena tak terima atas perbuatan MA, maka terjadilah penganiayaan tersebut.
Dandim 1014/PBN Letkol Arh Drajad Tri Putro beserta anggota dan keluarga MA melakukan salat jenazah di ruang jenazah RSUD Sultan Imanuddin, Minggu malam (21/3).
Usai salat jenazah, Dandim beserta anggota dan keluarga MA berangkat ke Desa Tapin Bini, Kecamatan Lamandau untuk mengantarkan ke kediaman hingga melakukan prosesi pemakaman.