Dosen UPR Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat dari Jabatan Kaprodi

Konten Media Partner
30 Agustus 2019 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers release pihak kampus UPR terkait dugaan oknum dosen FKIP UPR yang melakukan pelecehan seksual. (Foto: IST)
zoom-in-whitePerbesar
Pers release pihak kampus UPR terkait dugaan oknum dosen FKIP UPR yang melakukan pelecehan seksual. (Foto: IST)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - PS, dosen dan Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Fisika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswinya telah diberhentikan oleh pihak UPR dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM dan Kemahasiswaan UPR, Suandi Sidauruk, membenarkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh PS sebagai salah satu dosen di FKIP UPR.
"Bahwa dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen di lingkungan UPR adalah benar sebagaimana yang telah diberitakan baik media cetak maupun media sosial," ujar Suandi, pada saat konferensi pers, Jumat (30/8).
Suandi mengatakan awalnya perbuatan asusila yang dilakukan PS dilaporkan enam mahasiswi pada tanggal 29 Juli 2019. Keenamnya melaporkan PS ke Dekan FKIP UPR, didampingi oleh wakil-wakil dekan.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2019, Dekan FKIP UPR mengadakan rapat unsur pimpinan di lingkungan FKIP UPR terkait laporan keenam mahasiswi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, pada tanggal 1 Agustus 2019, dekan melaporkan dugaan asusila tersebut kepada rektor," Suandi.
Menurut Suandi, pada tanggal 5 Agustus 2019, dekan membawa korban sebanyak 6 orang mahasiswi untuk bertemu dengan rektor. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Satuan Pengawas Internal.
Pada 8 Agustus 2019, rektor memimpin rapat internal terkait kasus dugaan perbuatan asusila tersebut yang dihadiri oleh seluruh Wakil Rektor dan Staf Ahli Rektor UPR. Keesokan harinya, 9 Agustus 2019, rektor menyurati Dekan FKIP UPR untuk segera membentuk tim investigasi atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan PS.
"Tim Investigasi Kode Etik terdiri dari beberapa guru besar di lingkungan FKIP UPR," ujar Suandi.
Pada 19 Agustus 2019, Tim Investigasi Kode Etik menyampaikan hasil investigasi berupa rekomendasi, di antaranya memberhentikan PS dari jabatannya sebagai Kaprodi Pendidikan Fisika.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 21 Agustus 2019 Dekan FKIP UPR mengusulkan pemberhentian terlapor sebagai kaprodi. Besoknya 22 Agustus 2019 rektor memberhentikan terlapor sebagai kaprodi melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 375/UN24/KP/2019," kata Suandi.
Selain itu, pihak kampus UPR juga mendukung segala upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung oleh aparat yang berwajib, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Joko Hardyono)