DPC KSPSI Kobar Sampaikan 4 Tuntutan saat Audiensi dengan Pj Bupati Anang Dirjo

Konten Media Partner
10 Oktober 2022 13:27 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan anggota serikat buruh yang tergabung dalam DPC KSPSI melakukan audiensi bersama Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo di aula BKPP Pangkalan Bun, Senin pagi tadi (10/10). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan anggota serikat buruh yang tergabung dalam DPC KSPSI melakukan audiensi bersama Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo di aula BKPP Pangkalan Bun, Senin pagi tadi (10/10). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar audiensi bersama Pj Bupati Kobar Anang Dirjo di aula BKPP Pangkalan Bun, Senin (10/10/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam audiensi ini hadir Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, Sekda Suyanto, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Kasdim 1014/Pbn, SOPD dan 13 organisasi serikat buruh KSPSI di masing-masing perusahaan.
Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat mengutarakan terdapat 4 petisi yang disampaikan dalam demo dialogis ini. Pertama, meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja cluster ketenagakerjaan beserta turunannya.
"Mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dalam perkembangannya setelah adanya putusan MK hingga saat ini semakin maraknya PHK bagi pekerja sehingga makin tidak terdapat kepastian hukum mengenai kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan penurunan hak pesangon PHK," ucap Kosim Hidayat.
Ia menilai UU Cipta klaster ketenagakerjaan tersebut berdampak sangat nyata terhadap hilangnya perlindungan dari pemerintah akibat menurunnya kualitas produk peraturan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para buruh.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak melaksanakan aksi turun ke jalan tapi kita melakukan aksi dialog. Karena tujuan kita memang keberhasilan. Alhamdulillah respon baik dari pemerintah daerah," terang dia.
Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat menyerahkan petisi kepada Bupati Kobar Anang Dirjo yang disaksikan segenap unsur Forkopimda Kobar. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
Ia melanjutkan, tuntutan kedua yaitu meminta pemerintah menghapus penggunaan aplikasi saat pengisian BBM di SPBU. Sebab, hal itu dinilai memicu masalah baru bagi para pekerja yang memiliki mobilitas tinggi.
"Karena tidak adanya pengaturan secara jelas dan tepat walaupun penerapannya sudah mengunakan sistem aplikasi justru masyarakat tidak dapat menikmati serta tidak mudah untuk mendapatkan BBM," terang dia.
Lebih lanjut sambung Kosim, untuk poin ketiga, pihaknya meminta agar kenaikan upah harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hidup layak berdasarkan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing masing.
"Mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 yang tidak lebih baik dari PP nomor 78 tahun 2015. Hal tersebut niscaya nantinya secara lambat laun akan memicu gejolak sosial terutama mempengaruhi kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder bagi masyarakat khususnya buruh. Terlebih lagi bagi masyarakat pekerja/buruh di daerah yang nilai daya belinya cukup tinggi," beber aktivitis buruh ini.
ADVERTISEMENT
Sementara di butir keempat, KSPSI juga meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU KUHP. Pihaknya mempertanyakan apakah pembahasan RUU KUHP itu sudah melalui proses dan sesuai prosedur agar tidak saling bertabrakan.
"Mengingat muatan pasal-pasal RUU dapat berpotensi menciderai demokrasi dan HAM terhadap pembatasan-pembatasan unjuk rasa yang di mana hal ini adalah merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia bebas untuk didengar pendapatnya dan bebas berekspresi karena hal tersebut telah di jamin oleh negara sebagaimana tertuang jelas pada UUD 1945 dalam Pasal 28 Ayat 4," tutur Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
Demo dialogis ini berlangsung kondusif. Nampak anggota organisasi buruh berfoto bersama dengan Pj Bupati Anang Dirjo dan Forkopimda Kobar. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
Kosim menambahkan, para buruh juga mendesak pemerintah daerah menunjuk pejabat yang di kabupaten yang bisa membuat keputusan saat penyelesaian masalah antara pekerja dengan pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah tenaga mediator juga akan disiapkan. Kalo terwujud kan enak buat teman-teman (buruh) saat menyampaikan pengaduan perihal ketenagakerjaan," tukas dia.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo menyambut baik dialog bersama serikat buruh ini. Pemda bersama DPRD akan kembali menyampaikan petisi yang disampaikan buruh kepada pemerintah pusat.
Sementara terkait persoalan ketenagakerjaan di daerah, pemda juga akan berupaya melakukan penyelesaian apabila ada kisruh yang melibatkan antar keduanya.
"Kita sudah sepakat bersama KSPSI melakukan diskusi. Dari petisi yang disampaikan ada beberapa kendala yang dihadapi mulai dari perselisihan dengan perusahaan, kemudian pesangon. Kita nanti adakan pembicaraan bersama pihak perusahaan," ujar Anang Dirjo.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman. Dia mengapresiasi pelaksanaan demo dialogis berlangsung kondusif. Ia berharap hal ini menjadi contoh untuk acara demo ke depannya.
ADVERTISEMENT
"Apresiasi kepada KSPSI karena demo ini sangat luar biasa tertib. Ke depan harus dibuat semacam ini. Demo boleh tidak dilarang tapi yang kondusif. Saja setuju upah baik, karena harga BBM saat ini juga naik," tukas dia.