DPRD Kobar Minta Pemda Tertibkan Truk Bermuatan Besar Jalan Pangkalan Bun-Kolam

Konten Media Partner
20 April 2022 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto : Tampak kendaraan besar melintasi di Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama.
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Tampak kendaraan besar melintasi di Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) agar menertibkan kembali truk bermuatan diatas 8 ton melintasi jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kobar dari  Partai Demokrasi Karya Bangsa Yudi Yunas, mengungkapkan bahwa saat ini kendaraan bermuatan diatas 8 ton kembali banyak ditemui melintasi jalan tersebut.
"Pemerintah daerah melalui Dishub kiranya bisa menertibkan kembali truk dan tangki yang bermuatan diatas 8 ton, agar tidak melewati jalan Pangkalan Bun Kotawaringin Lama, karena merusak badan jalan yang masih dalam perbaikan," kata Yudi Yunas.
Yudi Yunas mengungkapkan jika pengawasan jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama harus terus dilakukan, sehingga proses perbaikan jalan dapat berjalan lancar. Jika tidak, maka masalah kerusakan jalan akan terus terulang.
"Keberadaan truk besar selain merusak bahan jalan yang dalam perbaikan, juga dapat mengganggu  penggunaan jalan yang lain," kata Yudi Yunas.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui bersama, belum lama ini juga terjadi kemacetan akibat dua truk tersangkut di badan Jembatan Arut. Lantaran salah satu truk memiliki ukuran bak yang cukup besar, sehingga tidak bisa simpanan dengan truk lain.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya juga petugas dari Dishub dan Satpol PP Kobar mendirikan pos dan akukan penjagaan ketat di pintu masuk jalan Ahmad Shaleh ruas Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama Namun, kini tidak ada lagi.
"Kami meminta penjagaan tersebut dapat dihidupkan kembali. Semua ini demi percepatan perbaikan jalan tersebut," pungkasnya.
Dengan adanya pos penjagaan artinya memperketat aturan terkait lalu lintas dijalan tersebut, terutama truk bermuatan 8 ton ke atas.