DPRD Kotim Minta Pemkab Evaluasi Perbup Terkait Kenaikan Tarif PDAM

Konten Media Partner
23 Oktober 2021 21:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur. FOTO: Antara.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur. FOTO: Antara.
ADVERTISEMENT
SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rudianur menilai kenaikan tarif air oleh PDAM Tirta Mentaya saat ini telah mengabaikan faktor keterjangkauan dan keadilan bagi masyarakat. Menyikapi hal tersebut dirinya meminta pemerintah kabupaten segera mengevaluasi Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021 terkait kenaikan tarif air PDAM tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah jelas-jelas saat ini ekonomi sedang tidak baik akibat terdampak pandemi COVID-19, PDAM malah menaikkan tarif. Ini jelas bukan waktu yang tepat. Makanya masyarakat mengeluh karena kebijakan ini semakin menambah beban masyarakat. Ada yang kenaikannya dua kali lipat," kata Rudianur di Sampit, Sabtu dilansir dari Antara.
Rudianur menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menegaskan bahwa pengaturan tarif air minum pada PDAM harus didasarkan pada prinsip-prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya dan efisiensi.
Jika merujuk pada peraturan tersebut sangat jelas bahwa keterjangkauan dan keadilan harus didahulukan. Namun Rudianur menilai ini justru terabaikan oleh alasan klasik tingginya beban usaha PDAM.
Menurutnya, fakta dan data sudah sangat jelas menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kemampuan masyarakat selama pandemi COVID-19 ini jauh menurun. Pandemi membuat banyak orang kehilangan penghasilan, bahkan kehilangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Kondisi inilah yang membuat pemerintah pusat menggelontorkan bantuan melalui berbagai program untuk membantu masyarakat. Pemerintah pusat juga menjalankan upaya-upaya untuk memulihkan ekonomi.
Hal ironis justru dilakukan pemerintah kabupaten bersama PDAM dengan menaikkan tarif air. Kenaikan dengan dalih penyesuaian tarif itu tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang dihadapkan pada situasi sulit.
"Pandemi COVID-19 ini berdampak terhadap hampir seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya masyarakat menengah ke bawah, dunia usaha juga terkena dampak. Mereka berdarah-darah agar bisa bertahan dan menghindari pemecatan karyawan. Dengan tarif air naik tinggi, ini tentu sangat membebani," ujar Rudianur.
Rudianur meminta pemerintah kabupaten segera mengevaluasi Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021 terkait kenaikan tarif air PDAM tersebut. Sesuai harapan masyarakat, kenaikan ini diharapkan bisa dibatalkan atau setidaknya ditunda hingga ekonomi masyarakat membaik.
ADVERTISEMENT
Dia mengingatkan bahwa air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ini menjadi hak masyarakat, sekaligus kewajiban pemerintah untuk melayaninya.
PDAM sebagai perpanjangan tangan pemerintah tidak boleh melupakan kewajiban sosialnya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tersebut. Bahkan jika pun dihadapkan pada keterbatasan anggaran, opsi yang diambil di tengah situasi sulit saat ini bukanlah menaikkan tarif air minum, tetapi pemerintah daerah yang turun tangan memberi subsidi.
Rudianur juga menyoroti kebijakan kenaikan tarif yang menurutnya tanpa koordinasi. Meskipun kebijakannya bisa dituangkan melalui peraturan bupati, namun setidaknya ini dikoordinasikan dengan DPRD karena kebijakan menaikkan tarif air PDAM menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kami meminta pemerintah kabupaten membuka hati melihat banyaknya keluhan masyarakat saat ini. Kondisi ekonomi sedang sulit. Janganlah masyarakat kita semakin dibebani seperti ini. Kita cari solusi lain sehingga tidak perlu membebani masyarakat di waktu yang kurang tepat ini," demikian Rudianur.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Direktur PDAM Tirta Mentaya Firdaus Herman Ranggan saat rapat dengar pendapat di DPRD, Selasa (19/10) lalu menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif karena kondisi yang dinilai sudah mendesak. Saat ini beban usaha sudah sangat tinggi sehingga perlu penyesuaian tarif agar perusahaan ini bisa tetap beroperasi melayani masyarakat.
"Bahkan BPKP sudah dua kali menyarankan melakukan penyesuaian tarif ini supaya perusahaan ini bisa tetap sehat. Selama ini tarif kita jauh lebih rendah dibanding PDAM daerah lain seperti Kapuas dan Palangka Raya. Baru kali ini dilakukan penyesuaian tarif," jelas Firdaus.
Dia menambahkan, beban usaha PDAM terus meningkat akibat membengkaknya biaya operasional seiring naiknya tarif listrik, bahan kimia dan lainnya. Kondisi ini membuat PDAM sudah tidak mampu lagi mempertahankan tarif yang ada sehingga terpaksa melakukan penyesuaian tarif.
ADVERTISEMENT