Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Kalteng Diamankan Polisi
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng telah mengamankan dua pelaku kasus pembakaran lahan seluas lima hektar di RT.02, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menuturkan, pelaku TT (58) merupakan seorang petani asal Ciamis, Jawa Barat ini berperan sebagai pembakar lahan, sedangkan pelaku PTB, sebagai pemilik lahan seluas lima hektare yang menyuruh TT untuk membersihkan lahannya.
"Pelaku TT kita amankan di lokasi kejadian, 21 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB saat kedapatan sedang membersihkan lahan dengan cara dibakar," ujar Dharma, Selasa (4/8) saat pers release di Mapolres Kobar.
Dari kedua pelaku, lanjut Dharma, telah diamankan barang bukti berupa sebilah parang, korek api berwarna hijau, abu sisa pembakaran, serta ranting dari lahan bekas kebakaran tersebut.
"Untuk pelaku PTB diamankan lantaran sebagai penanggungjawab menyuruh aksi pembakaran lahan miliknya," tandasnya.
Dharma meneruskan, pelaku TT berikan upah Rp 2,5 juta untuk satu hektare lahan yang dibersihkannya, sementara upah yang baru dibayar PTB kepada TT baru Rp 7,5 juta dan masih ada Rp 5,5 juta yang belum dibayarkan oleh PTB.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan kebakaran lahan tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan perkebunan sawit, karena lahan tersebut merupakan milik pribadi PTB yang sebelumnya dibeli dari Nahar. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.