Dua Truck Daun Kratom Dihentikan Petugas Polresta Palangka Raya

Konten Media Partner
14 Oktober 2019 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Palangka Raya saat melakukan pemeriksaan karung berisi daun kratom. (Foto: Arnoldus)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Palangka Raya saat melakukan pemeriksaan karung berisi daun kratom. (Foto: Arnoldus)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - Langkah tiga pembawa daun Kratom sebanyak dua truck harus terhenti ditangan jajaran kepolisian Polresta Palangka Raya di Bundaran Besar, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Minggu, (13/10).
ADVERTISEMENT
Dua unit truk bernopol DP 8206 CA dan DP 8086 CA yang datang dari Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut rencananya akan membawa jenis daun terkandung narkotika seberat 12 ton menuju Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K Siregar, saat itu 2 truk melintas di jalan Yos Sudarso, namun memutar balik menuju Jalan Tjilik Riwut. Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran untuk memeriksa surat kendaraan.
"Saat kita tanya kepada tiga orang yang membawa truk, mereka membawa setidaknya 12 ton daun kratom," ungkap Timbul, Senin (13/10).
Karena barang bawaan jenis daun Kratom yang memang dalam tahap pengkajian bahwa mengandung zat berbahaya, akhirnya ketiganya langsung di test urine dan hasilnya 1 kernet truk positif mengandung zat Amphetamin dan Methampetamin yang biasa terkadung dalam sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
"Satu orang positif sabu dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Palangka Raya, sekaligus bekerjasama dengan BNNP dan BPOM untuk mengecek daun Kratom tersebut," bebernya.
Dua unit truk membawa 12 ton daun kratom disita Polresta Palangka Raya. (Foto: Arnoldus)
Sementara itu, Kepala bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng AKBP I Made Kariada menjelaskan, bahwa daun Kratom yang lagi santer dikabarkan kalangan masyarakat banyak di ekspor ke luar itu dipastikan mengandung jenis narkotika kelas I.
"Sebelumnya daun kratom itu sudah pernah kami lakukan pengujian di laboratorium BNN Pusat. Ternyata hasilnya mengandung narkotika kelas I," kata I Made saat dikonfirmasi secara terpisah.
Meskipun mengandung narkotika, secara I Made menegaskan di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika belum tercantum.
"Jadi dasar untuk melakukan penyelidikan belum bisa, dasarnya belum ada," tegas I Made. (Arnoldus)
ADVERTISEMENT