news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dukun yang Perkosa Perempuan Kesurupan Ternyata Pernah Dipenjara

Konten Media Partner
16 Juni 2021 9:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pemerkosaan saat diarak menuju ruang tahanan.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pemerkosaan saat diarak menuju ruang tahanan.
ADVERTISEMENT
SAMPIT- Dukun bernama HY (27) yang perkosa pasien kesurupan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ternyata pernah dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2011. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, (15/6).
ADVERTISEMENT
"Tersangka ini merupakan residivis yang divonis delapan bulan penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan yaitu membobol rumah orang pada 2011 lalu," ujar Kapolres.
Tak jerah pernah dibui, kali ini pria yang menduda 5 tahun itu kembali berulah dengan memperkosa pasiennya yang datang berobat karena kesurupan. Pasien yang diperkosanya itu sudah bersuami dan memiliki anak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pelaku tega memperkosa pasiennya karena memiliki rasa suka pada saat berobat kali pertama.
Ketika penyakit korban kambuh, pelaku kembali didatangi. Pada kali kedua ini, pelaku meminta korban menginap di rumahnya. Demi kesembuhan, korban bersama suami beserta anaknya pun menuruti. Mereka menginap di rumah pelaku.
Keesokan harinya, ketika suami korban pamit bekerja, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia memaksa dan mengancam korban untuk melayani hasrat seksualnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban menceritakan kepada suaminya. Merasa tak terima, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi lalu ditangkap.