Fakta-fakta Terbengkalainya Peremajaan Sawit di Pandran Permai, Barito Utara

Konten Media Partner
5 November 2021 18:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu petani sawit saat mempertanyakan tentang kejelasan program peremajaan sawit ke ketua koperasi di kantor camat Teweh Selatan, Rabu (3/11).(FOTO: Dokumen Ist).
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu petani sawit saat mempertanyakan tentang kejelasan program peremajaan sawit ke ketua koperasi di kantor camat Teweh Selatan, Rabu (3/11).(FOTO: Dokumen Ist).
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Program peremajaan sawit rakyat di Desa Pandran Permai yang dikelolah oleh koperasi Soloi Bersama terbengkalai sejak tahun 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penelusuran awak media sejak 18 Oktober 2021, terdapat sejumlah fakta dan juga dugaan permasalahan yang menyebabkan petani sawit menjerit akibat program replanting tersebut tersendat dan bahkan bisa dikatakan terlantar.
Adapun fakta-fakta itu yakni:
1. Penyedia bibit menyatakan mampu tetapi dalam pelaksanaannya tidak mampu
Penyedia bibit untuk program peremajaan sawit rakyat di Desa Pandran Permai ialah perusahaan Mahkota Bumi. Perusahaan benih sawit milik Gun itu disebutkan sudah menandatangani kontrak dan bersedia menyediakan bibit yang dibutuhkan petani. Akan tetapi dalam perjalanannya di tahap pertama, Mahkota Bumi hanya mampu sekitar 6.000 bibit dari yang dibutuhkan disaat awal sebanyak 16.000 bibit. Artinya asa kekurangan sekitar 10.000 bibit.
"Waktu tanda tangan kontrak itu pak Gun menyanggupi. Ketika mulai berjalan pak Gun hanya sanggup 6.000 bibit sawit," ujar ketua koperasi Soloi Bersama, Kosmen, 18 Oktober dan kembali diulang pada 3 November 2021.
ADVERTISEMENT
Kekurangan bibit pada tahap pertama penggarapan membuat pihak koperasi panik. Mereka terus diminta oleh petani terkait bibit untuk ditanam pada lahan yang sudah ditebang.
Desakan petani terkait bibit akhirnya dikomunikasikan dengan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara kala itu dan pihak penyedia bibit dalam hal ini Mahkota Bumi.
"Karena terus didesak oleh petani, akhirnya kami komunikasikan dengan pak Kadis waktu itu pak Budi. Dan akhirnya kami semua(koperasi dan penyedia bibit) dikumpulkan untuk mendiskusikan hal ini," terang Kosmen.
2. Bibit dibeli dari PT SAL tidak tersertifikasi waktu pengiriman
Sebagai Kadis Pertanian, Budi mengambil langkah dengan membeli bibit dari salah satu perusahaan sawit yakni PT SAL yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk ditanam di Hak Guna Usaha yang berikan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Itu keputusannya pak Kepala Dinas, pak Budi untuk membeli bibit dari PT SAL," terang Kosmen dihadapan para ketua kelompok tani.
Diduga bukan sebagai perusahaan penyedia bibit, PT SAL akhirnya mengirimkan ke Pandran Permai sebanyak 8.700 pohon. Bibit tersebut langsung ditanam para petani.
Apesnya oleh Balai Benih di Provinsi, bibit dari PT SAL dinilai tidak tersertifikasi pengirimannya.
"Bibitnya memang tersertifikasi, tetapi waktu pengirimannya itu yang tidak tersertifikasi," beber Kosmen lagi.
3. Pembelian bibit dari PT SAL diduga tanpa ada kontrak perubahan dan tidak melibatkan balai benih
Kejanggalan pengadaan bibit sawit dari PT SAL bukan hanya tidak tersertifikasi sewaktu melakukan pengiriman ke Pandran Permai, tetapi juga tidak ada kontrak perubahan serta tanpa diketahui oleh balai benih.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk kontrak perubahan itu tidak ada. Itu yang tahu hanya pak Kadis Pertanian saat itu. Salahnya itu tidak ada konsultasi dengan mereka di Provinsi," jawab Kosmen saat ditanyai Kapolsek Bukit Sawit sewaktu mediasi di Kantor Camat Teweh Selatan beberapa hari lalu.
4. Petani diminta mencabut bibit yang dibeli PT SAL
Ketika mengetahui bibit yang ditanam petani dari PT SAL yang tidak disertifikasi saat pengiriman dan bukan sebagai penyedia bibit, dari Provinsi meminta untuk mencabut kembali. Petani dilema. Ada yang mencabut dan ada yang tidak.
"Bagi yang tidak mau mencabut, dari Dinas Pertanian meminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak komplain ke pihak manapun. Sedangkan bagi yang mencabut akan diganti dengan bibit yang baru," ujar Kosmen meniru apa yang disampaikan oleh Kadis Pertanian Barito Utara saat ini.
ADVERTISEMENT
Terkait surat pernyataan pencabutan bibit yang diminta oleh Dinas Pertanian dibenarkan oleh Kadis Pertanian Syahmiludin A Surapati saat ditemui di ruangannya, Kamis 5 November 2021.
5. Bibit dari PT SAL yang dicabut kembali jumlahnya tidak jelas
Tentang bibit dari PT SAL yang diminta untuk dicabut jumlahnya tak jelas. Kepada awak media ini pada 18 Oktober 2021, Ketua Koperasi Soloi Bersama secara meyakinkan mengatakan jumlah bibit dicabut sebanyak 3.000 bibit. Akan tetapi saat mediasi di Kantor Camat, salah satu penyuluh pertanian mengatakan sekitar 6 ribu pohon. Pada hal pada kenyataannya hanya 20 persen saja petani yang mencabut bibit dari PT SAL.
"Soal bibit yang dicabut itu nanti kami akan datakan ulang lagi," jawab Kosmen saat ditanyakan Kapolsek Bukit Sawit ketia mediasi.
ADVERTISEMENT
6. Petani hampir setahun lebih menanti bibit pengganti
Bagi petani yang sudah mencabut bibit usai ditanam hingga kini masih terus menanti bibit pengganti. Ada yang inisiatif membeli bibit sendiri dan ada pula yang memasrahkan diri hingga lahannya terbengkalai.
"Kami dari pertama tebang dan sudah ditanam lalu cabut lagi sampai sekarang belum ada bibit pengganti yang mau ditanam lagi," ujar salah satu petani saat ditemui.
Keluhan para petani dijawab Ketua Koperasi dengan janji dan deretan alasan. Pasalnya nanti pasti terealisasi. Namun ketika dimediasi di Kantor Camat, secara meyakinkan dia mengatakan kendalanya pada perubahan sistem pencairan yang rumit dan kendala birokasi yang tak bisa dilangkahi.
"Sistem pencairan sekarang itu agak rumit. Sekarang kita langsung ke BPDPKS. Yang surveinya dari Scupindo. Beda dengan sebelumnya harus mendapat persetujuan Kadis Pertanian," terang Kosmen.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah menyurati dan mendatangi Dinas Pertanian berkali-kali untuk menanyakan masalah pencairan ini. Kalau para petani mau ya kita sama-sama ke Dinas untuk tanyakan hal ini," ujar Kosmen seraya berdalih terkait akar permasalahannya.
7. Koperasi lamban mengurus administrasi untuk pergantian bibit dan kelanjutan program
Alasan lambannya pencairannya karena kendala di dinas pertanian dibantah oleh Kadis Pertanian, Syahmiludin A Surapati. Ia mengatakan justru sistem pencairan sekarang itu lebih mudah dan tidak lagi melalui persetujuan pihaknya.
"Itu koperasinya yang lamban urus administrasinya. Sekarang itu sudah langsung atau tidak lagi melalui kami. Pencairan pun langsung ke koperasi. Tidak ada lewat kami satu sen pun," tegas Kadis.
Tak hanya membantah, Kadis Pertanian juga mengatakan dirinya memang sangat berhati-hati karena pelaksanaan program peremajaan sawit tahap pertama sebelum dirinya menjabat sudah bermasalah.
ADVERTISEMENT
"Waktu saya menjabat program ini tahap pertamanya sudah jalan. Dan saya melihat memang ada sedikit permasalahan atau kendala. Saya tidak mau jatuh pada masalah yang sama. Saya harus hati-hati," ujarnya seraya membenarkan dirinya pernah dipanggil untuk klarifikasi di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Selain fakta-fakta yang ditemukan dan juga yang diungkapkan oleh sejumlah pihak terkait, awak media juga mendapatkan sejumlah informasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan petani dan dugaan konflik kepentingan yang turut memberi andil terbengkalainya program ini.
Permasalahan ini sudah dan sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara. Terdapat sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk memberikan informasi dan melakukan klarifikasi.