Gadis 14 Tahun 3 Kali Disetubuhi Tetangga, Diimingi Uang Rp 50 Ribu

Konten Media Partner
14 Juni 2021 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
KASONGAN-Seorang remaja perempuan di Katingan, Kalimantan Tengah disetubuhi oleh pria bernama Supriyanto (45). Gadis berinisial Y (14) itu disetubuhi sebanyak 3 kali di rumahnya dengan diimingi uang sebesar Rp 50 rupiah.
ADVERTISEMENT
Perbuatan bejat pelaku terhadap gadis di bawah umur itu terakhir dilakukan pada tanggal 2 Juni 2021. Ia mengakui menyukai korban.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto saat dihubungi membenarkan adanya kejadian itu.
"Iya mas benar," ujar Adhy, Senin (14/6) via WA.
Kejahatan seksual itu terungkap ketika pada kesempatan terakhir korban hendak digauli oleh pelaku ternyata divideokan oleh warga sekitar. Pelaku mendatangi rumah korban lalu tidur bersamaan dalam satu ranjang.
"Rekaman video itu akhirnya diketahui oleh ibu korban lalu disampaikan ke ayah korban. Berdasarkan rekaman video itu, korban akhirnya mengakui jika dirinya sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.
Atas pengakuan korban, ayah dan ibunya tak terima lalu melaporkan kepada polisi. Setelah mendapat laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap.
ADVERTISEMENT
“Pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Katingan untuk menjalani proses lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ditangkap, pelaku mengakui jika dirinya menyukai dan memiliki napsu dengan korban. Atas dasar itu, ia mengajak korban berhubungan badan.
"Agar korban mau, pelaku kerap kali memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku juga mengakui, kalau saat melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan sadar,” ujar Adhy.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Katingan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukumannya, kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tutupnya.