news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ganti Sekda, Bupati Murung Raya Ditegur Gubernur Kalteng

Konten Media Partner
20 November 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam kesempatan berjumpa dengan Medagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu. (FOTO: Diskominfo For InfoPBUN).
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam kesempatan berjumpa dengan Medagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu. (FOTO: Diskominfo For InfoPBUN).
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA- Pergantian Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Murung Raya mendapat sorotan serius dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng Sugianto Sabran, Selasa 19 November 2019.
ADVERTISEMENT
Menurut Sugianto, Bupati Murung Raya telah melanggar undang-undang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda), dimana tanpa persetujuan dari Gubernur.
“Apa yang dilakukan oleh Bupati Murung Raya ini sangat fatal. Karena mengangkat Sekda tanpa persetujuan saya. Padahal jelas dalam undang-undang ada aturan yang mengatur dalam pelantikan Sekda,”ungkapnya, Rabu 20 November 2019.
“Surat teguran sudah terpaksa saya berikan kepada Bupati Murung Raya. Karena disini saya selaku penanggung jawab,”tegasnya.
Menurut Sugianto, bupati ataupun wali kota yang ingin menganti Sekda tidak menjadi persoalan bagi dirinya. Akan tetapi sebelum melakukan pergantian harus melakukan komunikasi terlebih dahulu.
“Pengangkatan Sekda untuk wilayah Kabupaten dan Kota itu hak saya. Untuk pengangkatan Sekda Provinsi itu haknya presiden,”terangnya.
Dirinya juga mengaku sebelum melakukan pengangkatan Sekda Provinsi. Ia telah melakukan komunikasi dengan Presiden Republik Indonesia. Setelah mendapatkan persetujuan baru lah melakukan pelantikan Sekda.
ADVERTISEMENT
Sugianto menegaskan, jangan sampai pelantikan Sekda terkesan terburu-buru atau dipaksakan. Karena jika pelantikan terkesan terburu-buru maka akan fatal akibatnya.
“Bupati dan Sekda yang telah dilantik akan merasa tidak nyaman. Karena sewaktu-waktu bisa dipidanakan,”ucapnya.