Gasak 2 Ekor Sapi, Pelaku Pinjam Mobil Korban untuk Menjual Sapi

Konten Media Partner
23 Juli 2020 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua ekor sapi lokal yang dicuri tersangka Sa dan S.(FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
zoom-in-whitePerbesar
Dua ekor sapi lokal yang dicuri tersangka Sa dan S.(FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
ADVERTISEMENT
LAMANDAU-Menjelang hari raya Idul Adha yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban, para peternak tentunya tidak hanya memikirkan tentang omset, tetapi juga dihantui rasa takut terkait penyakit dan tindakan pencurian.
ADVERTISEMENT
Pencurian hewan ternak kali ini terjadi di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Korban atas nama Gusti Jamhari kehilangan 2 ekor sapi lokal yang dipeliharanya. Atas kehilangan sapi berusia 5 dan 2 tahun tersebut, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun saat dikonfirmasi mengatakan kasus pencurian tersebut sudah terungkap. Pelaku berinisial SA yang merupakan teman akrab korban sudah diamankan di Kelurahan Nangabulik pada (11/7).
Berdasarkan keterangan tersangka SA, kejahatan tersebut dilakukan bersama dengan temannya S yang saat ini masih DPO.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka S dan SA mendatangi korban. Tujuannya meminjam mobil pick up korban hendak ke Pangkalan Bun. Padahal mobil tersebut yang digunakan untuk mengangkut sapi korban untuk dijual di Pangkalan Bun," ujar Kapolres, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
Usai meminjam mobil dan mengangkut korban, keduanya mendatangi salah seorang pembeli di Pangkalan Bun. Dua ekor dijual dengan harga Rp. 10.000.000.
“Pelaku menjual dua ekor sapi tersebut seharga Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) kepada sdr. Samsul Bahri,” jelas Kapolres.
Menariknya, proses jual beli sapi curian tersebut dilakukan secara resmi dengan menghadirkan Ketua RT setempat dan bermeterai. Hal inilah yang membuat aksi mereka tidak dicurigai dan pembeli tidak dikategorikan sebagai penadah.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni dua ekor sapi lokal masing-masing berumur 5 dan 2 tahun, satu unit kendaraan roda 4 jenis pick up, serta satu buah nota pembelian bermaterai.
"Kepada tersangka SA dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara, sedangkan satu tersangka lainnya S (35) masih berstatus DPO," terangnya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian ini, Titis mengingatkan agar menjelang momentum Idul Adha ini para peternak untuk selalu berhati-hati agar tidak terjadi kasus serupa. Selain itu kepada para pembeli juga harus selalu mencari tahu jika ada yang menjual sapi dan mencurigakan.