Gelapkan Motor dengan Modus Antar Anak, Sopir CPO di Seruyan Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penggelapan motor di Seruyan saat diamankan oleh polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penggelapan motor di Seruyan saat diamankan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KUALA PEMBUANG- Seorang sopir CPO di Seruyan, Kalimantan Tengah diamankan oleh polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus antar anak.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial Su(39) tersebut dilaporkan oleh korban bernama Parjo(56) karena telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
"Awalnya hanya meminjam untuk antar anak ke Pondok 1 eh malah dibawa kabur motornya," ujar Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, Senin (19/10).
Selain itu, Irfan mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai sopir CPO ini kerap melakukan kejahatan yang sama di wilayah Seruyan.
"Dari hasil pengembangan kita ternyata pelaku sudah beraksi 3 kali di Seruyan dengan TKP yang berbeda," ujarnya
Adapun TKP melancarkan aksi sebelumnya yaitu Desa Rungau Kecamatan Danau Seluluk dua kali dan Desa Pembuang Hulu I. Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Km 8, Kotawaringin Timur.
“Pada kasus ini kami akan hadapkan pelaku dengan pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT