Gelar Hajatan Kawinan dan Abaikan Prokes, Tuan Rumah di Seruyan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
2 Juni 2021 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak Polres Seruyan saat menggelar konferensi pers terkait pelanggaran prokes pada acara kawinan yang diselenggarakan oleh tersangka D beberapa waktu lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Pihak Polres Seruyan saat menggelar konferensi pers terkait pelanggaran prokes pada acara kawinan yang diselenggarakan oleh tersangka D beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SERUYAN-Gelar hajatan pernikahan dan organ tunggal tanpa ijin serta tak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 di Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, seorang perempuan yang diduga sebagai penggelar acara ditetapkan sebagai tersangka oleh polres setempat.
ADVERTISEMENT
Wanita berinisial D (39) itu diamankan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Rabu, 2 Juni 2021 menyampaikan penangkapan itu berawal berawal dari sebuah hajatan pernikahan disertai hiburan organ tunggal pada Sabtu malam, 22 Mei 2021.
“Sebelumnya perangkat desa bersama kepolisian telah melarang untuk menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat,” kata Bayu Wicaksono.
Namun larangan tersebut tidak dihiraukan. Tersangka tetap mengadakan acara hiburan organ tunggal untuk merayakan pernikahan anaknya. Bahkan hiburan diselenggarakan dua malam berturut turut.
“Awalnya anggota kami memberikan imbauan untuk segera menghentikan hiburan, karena berpotensi membuat kerumunan. Bahkan banyak di antaranya warga tidak menggunakan masker,” urainya.
ADVERTISEMENT
Ternyata, imbauan untuk tidak dihiraukan, malam berikutnya, hiburan organ tunggal kembali digelar. Petugas langsung mendatangi penyelenggara untuk segera menghentikan acara karena tidak memiliki izin keramaian.
“Untuk perkara ini sudah dalam proses penyidikan, namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan ancaman pidana di bawah 5 tahun,” katanya.