Gelombang Tinggi, KSOP IV Kumai Imbau Nakhoda Kapal Tunda Pelayaran

Konten Media Partner
2 September 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi gelombang di Perairan Kalimantan Tengah bagian barat/InfoPBUN/foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi gelombang di Perairan Kalimantan Tengah bagian barat/InfoPBUN/foto: IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Cuaca buruk yang terjadi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dalam beberapa pekan terakhir, membuat Kantor Syahbandar Otoritas Pelayaran (KSOP) Kelas IV Kumai mengeluarkan imbauan keselamatan pelayanan dan peringatan dini meningkatkan kewaspadaan gelombang tinggi.
ADVERTISEMENT
"Dihimbau kepada seluruh nakhoda kapal penumpang, niaga, nelayan, penyeberangan dan lain-lain. Sehubungan dengan pengamatan BMKG bahwa keadaan cuaca kurang baik, angin kencang dan tingginya gelombang laut di Perairan Laut Jawa dan sekitarnya, maka demi keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal-kapal yang ingin berlayar agar menunda pelayarannya," kata Kepala KSOP IV Kumai, Hary Suryanto melalui Koordinator Tata Usaha, Timbul Sinurat, Kamis (2/9/2021).
Selama masa penundaan, nakhoda kapal juga diminta untuk selalu mengupdate informasi cuaca dan ketinggian gelombang sebelum memutuskan untuk berlayar.
"Informasi cuaca yang dapat dilihat pada website maritime.bmkg.co.id dan atau komunikasi radio dengan kapal-kapal yang sedang berlayar setiap saat. Kemudian bagi nahkoda kapal-kapal yang sudah melakukan pelayarannya agar selalu menginformasikan dan melaporkan keadaan cuaca selama pelayarannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) Distrik Navigasi dan segera mencari tempat berlindung terdekat jika menemui cuaca buruk," sambungnya.
Koordinator Tata Usaha KSOP IV Kumai, Timbul Sinurat/InfoPBUN/foto: Lukman Hakim
Tak hanya itu, bagi kapal yang dianggap layak untuk berlayar diwajibkan ubtuk memastikan kelengkapan seluruh alat keselamatan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
"Memastikan alat-alat keselamatan (life jacket dan life raft) tersedia/terpasang dalam kondisi baik dan mencukupi kapasitas penumpang di atas kapal serta life jacket wajib digunakan selama pelayaran serta memastikan alat-alat pemadam kebakaran tersedia diatas kapal dan melarang merokok di dalam ruang penumpang selama pelayaran," jelas Timbul.
Disamping cuaca, pemilik maupun nakhoda kapal memastikan barang maupun penumpang yang dibawa tidak over kapasitas dan wajib mendapat surat persetujuan berlayar dari otoritas setempat.
"Operator kapal untuk memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan Surat Pernyataan Nahkoda (Master Sailing Declaration) dan memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket sesuai dengan nama yang tertera di dalam daftar penumpang serta tidak melebihi dari kapasitas yang diijinkan, memastikan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," terang Timbul Sinurat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan BMKG, ketinggian gelombang di Perairan Kalimantan Tengah bagian barat dan Laut Jawa bagian tengah mencapai 1,26 sampai 2,5 meter.