Gubernur Kalteng Minta Perusahaan Kelapa Sawit Realisasikan Plasma

Konten Media Partner
23 November 2022 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (FOTO: MMC Kalteng).
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (FOTO: MMC Kalteng).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Upaya untuk mensejahterahkan masyarakat Kalimantan Tengah terus dimaksimalkan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui berbagai cara. Salah satunya dengan mendorong perusahaan sawit besar untuk merealisasikan plasma bagi warga.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan membuka acara sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini membeberkan tentang beberapa perusahaan di wilayahnya yang belum memiliki plasma.
"Data dari Dinas Perkebunan Prov. Kalteng per Desember 2021, Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang sudah beroperasi di Kalteng berjumlah 198 PBS, dimana yang belum memiliki plasma ada 71 PBS," ujar Sugianto, Selasa (22/11) dilansir dari MMC Kalteng.
Sugianto berharap keberadaan perusahaan sawit besar di Kalteng harus menciptakan iklim kondusif dan mencegah monopoli usaha serta persaingan yang tidak sehat.
“Ini perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI),” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sugianto berharap adanya perkebunan kelapa sawit, selain dapat memberikan dampak terhadap perekonomian, juga berdampak positif terhadap partisipasi dan ketahanan ekonomi masyarakat. Ia juga meminta agar Perkebunan Besar membangun kualitas kemitraan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah menyatakan kegiatan hari ini dalam rangka memberikan penyerahan penetapan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit, yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku.
“Harapannya dari kegiatan ini akan lebih menjadi being smart, pembelajaran untuk kita semua terutama para pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya memberikan 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar. Jika kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang sawit yang belum melaksanakan kewajiban 20 persennya untuk kemitraan UMKM atau petani sekitar,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT