Hendak Bubarkan Acara Organ Tunggal, Polisi di Seruyan Dikeroyok 4 Pemuda

Konten Media Partner
2 Juni 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tersangka pengeroyokan polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Seruyan.
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka pengeroyokan polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Seruyan.
ADVERTISEMENT
SERUYAN- Acara pernikahan dan organ tunggal tanpa ijin serta tak mematuhi protokol kesehatan di Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tidak hanya melanggar undang-undang Kekarantinaa dan membuat pemilik hajatan berinisial D dijadikan tersangka.
ADVERTISEMENT
Acara yang berlangsung pada 23 Mei 2021 itu ternyata membuat seorang anggota polisi harus berlumuran darah karena dikeroyok oleh sejumlah pemuda tak bertanggung jawab. Mereka tak menyukai jika polisi datang membubarkan acara yang mengundang kerumunan banyak orang.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan anggota polisi Tommy R Nainggolan ini dikeroyok sejumlah pemuda hingga mengalami luka akibat tusukan senjata tajam dan pukulan benda tumpul.
Awalnya, Minggu 23 Mei 2021 malam sekitar 22.30 WIB, saat bermaksud menghentikan acara musik organ tunggal yang menyebabkan keramaian dan kerumunan warga Jalan Padat Karya RT 1, Desa Tanjung Paring.
“Sebelumnya Tommy R Nainggolan dan Andi Ariansyah mendapat informasi mengenai hiburan organ tunggal di Desa Tanjung Paring dan kedatangan keduanya bermaksud untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujar Kapolres, Rabu 2 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Saat hendak membubarkan kegiatan tersebut, Tommy melihat seorang pemuda Bagas Adi Kumala, (21) teriak-teriak. Lalu Tommy bermaksud mengamankan Bagas, namun secara tiba-tiba Bagas Adi Kumala memukul Tommy R Nainggolan kemudian diikuti oleh temannya Hendrani dan Diki Saputra (20).
Saat sedang dikeroyok, kemudian seorang teman Bagas yakni Ober, tiba-tiba datang dan langsung menyerang Tommy dari belakang menggunakan badik dan menghujamkannya ke tubuh Tommy dibagian belakang berkali-kali.
“Dari hasil visum Tommy R Nainggolan menderita luka robek pada tengah punggung bagian atas dan leher belakang akibat benda tajam, luka lecet kepala bagian kiri, kepala bagian belakang, bahu kiri bagian depan dan bengkak di bawah dagu akibat benda tumpul,” urainya.
Dari pengembangan kasus ini, polisi menangkap Bagas Adi Kumala, Hendrani, dan Diki Saputra, dan satu pelaku lain melarikan diri dan saat ini, sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Kapolres mengapresiasi masyarakat Tanjung Paring yang telah bekerja sama dalam mengungkap pelaku pengeroyokan polisi dan berharap salah satu pelaku yang masih buron secara kooperatif segera menyerahkan diri.
“Pelaku yang masih buron terus kita kejar, bahkan DPO-nya telah kita sebar ke seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” tandasnya.