Hotel Swiss Belinn Diberikan Waktu 60 Hari Untuk Lunasi Pajak

Konten Media Partner
14 November 2019 23:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun dipasang spanduk oleh Tim Yustisi Kobar. (Foto: Satpol PP Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun dipasang spanduk oleh Tim Yustisi Kobar. (Foto: Satpol PP Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pasca pemasangan stiker dan spanduk oleh Tim Yustisi Penegakan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pihak PT Mitra Permata Waringin pengelola Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun menemui Tim Yustisi Kobar di Kantor Bapenda Kobar, 12 November 2019 kemarin.
ADVERTISEMENT
Dihadapan Tim Yustisi baik dari Bapenda, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP dan pihak hukum, pengelola Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun menandatangani surat pernyataan melunasi tunggakan pajak dengan total Rp 5 miliar lebih dalam kurun waktu 60 hari.
Kepala Bapenda Kobar sekaligus Sekretaris Tim Yustisi Kobar Molta Dena menuturkan, surat pernyataan tersebut terhitung sejak Selasa, 12 November 2019. Dalam surat tersebut juga pihak pengelola Hotel Swiss Belinn bersedia mendapatkan sanksi sesuai aturan apabila tidak melaksanakan pembayaran tunggakan.
"Bila tenggat waktu tersebut pihak pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun yaitu PT. Mitra Permata Waringin tidak bisa melaksanakan pembayaran tunggakan pajak, maka dalam surat pernyataan ini mereka bersedia mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Molta, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
Terkait dengan tindakan Tim Yustisi Kobar apabila pihak pengelola Hotel tidak membayarkan kewajiban untuk melunasi tunggakan pajak dalam waktu 60 hari, pihaknya masih belum memberikan jawaban pasti.
"Karena setiap langkah, tindakan, kebijakan dan putusan terkait tim yustisi saya belum bisa menyampaikan sekarang. Lantaran yang berhak menyampaikannya adalah ketua tim yaitu Wakil Bupati Kobar," tandasnya.
Molta mengatakan berbagai alasan tertunggaknya pajak yang disampaikan pengelola hotel dianggap tidak relevan. Tunggakan pajak tersebut total kumulatif sejak Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun berdiri tahun 2012 lalu hingga 2019.
"Intinya kami hanya mendengarkan saja alasan mereka. Atas alasan itu kita menanggapi dengan memberikan penjelasan bahwa pajak tersebut bukanlah uang milik hotel. Namun uang itu merupakan pajak yang dibayarkan oleh tamu yang dimasukkan dalam tagihan pembayaran hotel," pungkasnya.
ADVERTISEMENT