Ibu Usia 93 Tahun Disiksa Anak Kandung Laki-lakinya dengan Gayung

Konten Media Partner
12 Juli 2021 21:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menginterogasi tersangka penganiayaan ibu kandung. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menginterogasi tersangka penganiayaan ibu kandung. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pria paruh baya berinisial ATM, warga Jalan Pakunegara, Gang Rumbia, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang sudah berusia 93 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menuturkan, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka saat memandikan ibunya di belakang rumahnya, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (8/7).
"Ini perbuatan sungguh keji, tersangka nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri yang sudah tua," ujar Devy, Senin (12/7) saat pers release di Mapolres Kobar.
Devy menerangkan, modus operandinya tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memukul korban berinisial S (93).
"Pada saat tersangka memandikan korban, tersangka melakukan penyiksaan dengan cara menarik rambut korban, kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan gayung plastik, kemudian menendang korban pada bagian dada dan punggung atau pundak sebelah kanan sebanyak tiga kali," ungkap Devy.
Kejadian tersebut dilihat oleh tetangga korban, karena tidak tega melihat perbuatan keji tersangka terhadap korban, kemudian tetangga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka mengaku tidak sadar saat memukul ibunya. Diduga (penyebabnya) tersangka kesal dengan ibunya yang sudah tua," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu gayung plastik berwarna hijau yang digunakan tersangka memukul ibunya.
Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.