Imigrasi Palangka Raya Deportasi Puluhan Warga Asing

Konten Media Partner
28 Desember 2019 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Dadan Gunawan dalam salah satu kesempatan di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya beberapa waktu lalu.(FOTO: Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Dadan Gunawan dalam salah satu kesempatan di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya beberapa waktu lalu.(FOTO: Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Kerja keras dan efektif serta efisien yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya selama tahun 2019 berhasil mendeportasi atau memulangkan puluhan warga Negara Asing(WNA) dari Provinsi Kalimantan Tengah. Puluhan WNA dari berbagai negara tersebut dipulangkan karena melanggar administrasi keimigrasian yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Untuk tahun 2019 ada 23 WNA yang mendapat tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan, Sabtu (27/12).
Didampngi oleh sejumlah stafnya, Dadan menerangkan 23 WNA yang dideportasi tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok(RRT) sebanyak 11 orang, Rusia sebanyak 4 orang, Malaysia 3 orang, Ukraina 2 orang, Polandia dan Slovakia masing-masing sebanyak 1 orang.
Tindakan administrasi keimigrasian lain yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya selama tahun 2019 berupa beban overstay sebanyak 3 orang, pembatalan izin tinggal sebanyak 12 orang, Pendentesian 25 orang dan penangkapan sebanyak 22 orang.
“ Tahu-tahun sebelumnya hanya ada satu dua Negara, tetapi untuk tahun ini ada penambahan dari beberapa Negara. Totalnya ada 85 orang WNA yang mendapat tindakan administrasi keimigrasian tahun ini,” jelasnya.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan saat berdialog dengan salah satu pejabat dilingkup pemerintahan Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu. (FOTO: Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)
Para WNA yang mendapat tindakan administratif keimigrasian tersebut mendatangi Bumi Tambun Bungai dengan berbagai tujuan. Ada yang berurusan dengan perusahaan, bekerja dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
“Pada prinsipnya imigrasi hanya melakukan penindakan dari sisi keimigrasian, sedangkan yang berkaitan dengan fungsi lainnya bukan menjadi kewenangan imigrasi,” jelas Dadan.
Lanjutnya, misalnya WNA yang bekerja di Kalteng, imigrasi hanya akan mengurusi yang berkaitan dengan izin tinggal dan sejumlah hal lain yang menjadi domain imigrasi.
Adapun WNA yang berurusan dengan pihak perusahaan, pihak Imigrasi Palangka Raya mengakui bahwa sejauh ini penindakan masih terbatas kepada pelaku perorangan dan masih dalam proses evaluasi untuk menyentuh korporasi.
“Mungkin tahun 2020 sudah bisa dilakukan tindakan administratif yang berkaitan dengan korporasi. Tahun 2019 ini masih terhadap pelaku perorangan. Tetapi kalau korporasinya tidak terlibat maka tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.
Diakhir perbincangan, Dadan menegaskan bahwa pada prinsipnya keberhasilan apapun yang dilakukan oleh imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya dalam tugas menjaga kedaulatan NKRI dari sisi keimigrasian tidak terlepas dari kolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing(Timpora) termasuk masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
“Tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan memakai intrumen yang ada, baik tim pora dan juga respon masayarakat. Semuanya dilakukan secara terukur, sistematis, efektif sehingga ada efek jerah,”tutupnya.
Dua (tengah)dari puluhan orang asing yang dideportasi beberapa waktu lalu Di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya