Implementasi Pembangunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan

Konten Media Partner
10 Maret 2020 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Implementasi Pembangunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Minyak kelapa sawit adalah komoditas strategis nasional, yang telah berhasil menyumbang pendapatan nasional terbesar, di luar sektor pariwisata, minyak dan gas. Total kontribusi devisa mencapai sekitar 23 miliar USD, setara dengan 16% dari total nilai ekspor nasional.
ADVERTISEMENT
Selain kontribusi devisa, industri kelapa sawit juga telah mampu menyerap pekerjaan bagi sekitar 16,2 juta orang. Pemerintah Indonesia mencatat bahwa dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional yang mencapai sekitar 16,38 juta hektar ± 43% adalah perkebunan rakyat.
Sampai pada titik ini, produk kelapa sawit boleh dikatakan menjadi andalan. Namun tidak berarti kelapa sawit di Indonesia tidak menghadapi tantangan. Tekanan Pasar Eropa terkait keberlanjutan, konflik yang terjadi di berbagai lokasi, minimnya data sawit rakyat, keberadaan sawit di kawasan hutan dan rendahnya produktivitas sawit rakyat adalah beberapa tantangan besar perkelapasawitan di Indonesia.
Menghadapai masalah ini, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menjawab tantangan tersebut. Penguatan dan Percepatan ISPO, peremajaan sawit rakyat, dan penerbitan berbagai kebijakan telah diupayakan. Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Sawit Rakyat dan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 diterbitkan oleh pemerintah untuk mempercepat berbagai agenda perbaikan tersebut. Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, diinstruksikan untuk menyusun Rencana Aksi sesuai tingkatannya dan membentuk tim pelaksana daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks Kalimantan Tengah yang notabene memiliki tutupan sawit yang luas mencapai 1.778.702 Ha dan merupakan provinsi urutan ke 4 terluas tutupan sawit dari 26 provinsi di Indonesia yang memiliki lahan sawit. Potensi yang demikian luas ini, maka Kalimantan Tengah perlu menyusun rencana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019.
Dalam rangka upaya pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan dukungan/fasilitasi Yayasan Keanekaragaman Hayati telah melaksanakan pertemuan workshop kebijakan Perkelapasawitan.
Workshop ini menghadirkan para pemangku kepentingan di lingkup pemerintah, pelaku usaha, perwakilan petani, dan kelompok masyarakat sipil, untuk membangun langkah bersama bagi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Narasumber yang menyampaikan materi pada workshop tersebut antara lain dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai Kebijakan Kelapa Sawit Berkelanjutan sesuai amanat Inpres Nomor 6 Tahun 2019, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai Kebijakan dan Program Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai pemetaan dan pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Pimpinan Yayasan Kehati mengenai program dan kegiatan yang telah difasilitasi/dilaksanakan.
Hasil kesepakatan peserta workshop adalah semua akan segera melaksanakan amanat Inpres Nomor 6 tahun 2019 sesuai kewenangan masing-masing, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dengan difasilitasi oleh Yayasan Kehati akan segera membentuk Tim penyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) dengan melibatkan para pihak yang terkait, kemudian dokumen RAD KSB akan dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) dan dilakukan Konsultasi Publik, dan dokumen RAD KSB akan disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, setelah itu akan dibentuk Tim Pelaksana RAD KSB Provinsi Kalimantan Tengah 2020-2024. (Oleh: Domingos Neves-UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Disbunprov Kalteng.)
ADVERTISEMENT