Ini Dia Kategori Orang Gila Yang Boleh Nyoblos

Konten Media Partner
12 April 2019 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kobar Chaidir saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kobar Chaidir saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan bahwa orang yang memiliki gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan ada kesalahpahaman masyarakat tentang orang gila yang boleh mencoblos pada 17 April 2019 adalah mereka yang masuk dalam kategori terganggu kejiwaannya. Sehingga yang dimaksud boleh mencoblos adalah orang yang memiliki penyakit gangguan jiwa yang sering kambuhan.
"Orang yang terganggu kejiwaannya saja, bukan orang gila yang tidak punya identitas, tidak sadar terhadap dirinya," ujar Chaidir, Jumat (12/4).
Chaidir meneruskan, orang dengan terganggu kejiwaannya yang dimaksud adalah orang yang depresi, tempat tinggal yang jelas, memiliki identitas dan terdaftar dalam DPT. Selain itu juga orang yang masih memiliki akal sehat, bukan yang tidak sehat jasmani dan akalnya.
"PKPU nomor 11 dikatakan orang terganggu kejiwaannya artinya mereka masih sadar terhadap dirinya. Kalau mereka orang gila yang dijalanan, tidak pernah pulang, tidak pakai baju, itu tentu saja tidak masuk DPT," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Guna mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan, orang dengan terganggu kejiwaannya saat mencoblos di TPS mendadak kambuh atau mengamuk, pihaknya sudah memperhitungkan hal tersebut. "Kami sudah perhitungkan sehingga mereka yang memiliki gangguan kejiwaan dan punya identitas diri wajib dan harus mencoblos tidak boleh ada diskriminasi," pungkasnya. (Joko Hardyono)