Jadi Penambang Emas Ilegal, 2 WNA Asal China Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
23 Februari 2021 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengakatan para tersangka melakukan kegiatan pertambangan dengan mengumpulkan material tambang yang diduga mengandung emas.

AKBP Devy Firmansyah bersama 2 tersangka WNA asal China. Foto: IST.
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Devy Firmansyah bersama 2 tersangka WNA asal China. Foto: IST.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Dua orang penambang emas ilegal yakni inisial YZ dan XW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat di lokasi tambang emas di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Senin (08/2).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengakatan para tersangka melakukan kegiatan pertambangan dengan mengumpulkan material tambang yang diduga mengandung emas.
"Jadi para tersangka melakukan proses pertambangan tersebut dengan cara menyiramkan air ke material yang sudah disimpan dikolam penampungan material tambang tersebut," ujar Devy dalam press realease, Selasa (23/2) dihalaman Polres Kotawaringin Barat.
Kedua tersangka tersebut masing-masing memilik peran, YZ selaku koordinator dalam kegiatan sedangkan XW yang memegang operasional selama kegiatan pertambangan berlangsung.
Lanjut Devy, ada 31 barang bukti yang berhasil disita. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 158, pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.
ADVERTISEMENT