Jadi Tujuan Kendaraan Berat, Keberadaan Gudang Dalam Kota Perlu Diatur

Konten Media Partner
12 Mei 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keberadaan gudang di dalam kota jadi tujuan sejumlah kendaraan berat. Nampak truk kontainer parkir di Jalan Jendral Sudirman Pangkalan Bun. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Keberadaan gudang di dalam kota jadi tujuan sejumlah kendaraan berat. Nampak truk kontainer parkir di Jalan Jendral Sudirman Pangkalan Bun. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Keberadaan gudang di dalam kota Pangkalan Bun dinilai menjadi penyebab masih maraknya kendaraan berat melintas pada saat jam sibuk. Padahal, Pemkab Kobar telah mengeluarkan regulasi berkaitan dengan pengaturan jam operasional angkutan barang.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan penetapan wilayah untuk lokasi pergudangan, mengingat dari tahun ke tahun jumlah penduduk kian bertambah.
Tak hanya itu, penetapan ini juga perlu dimasukan dalam perda tata ruang yang bakal direvisi tahun ini sebagai acuan bagi pengusaha sebelum memutuskan untuk mendirikan gudang baru di Kobar.
"Sebetulnya 5 tahun yang lalu saya sudah bicara bahwa untuk pergudangan agak di beri ruang di pinggiran kota, contoh di Jalan Ahmad Yani arah ke Sampit," kata dia.
Bambang meneruskan, pengaturan ini untuk menghindari kemungkinan adanya konflik di kemudian hari demi kenyamanan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan raya .
"Supaya tidak mengganggu lalu lintas kendaraan lain, karena kita tahu bahwa kendaraan yang muat barang ke gudang pasti kendaraan besar," beber Bambang.
Truk peti kemas nampak parkir tak jauh dari SDN 2 Sidorejo Pangkalan Bun. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
Dijelaskannya, bagi pemilik gudang yang terlanjur mendirikan gudang di tengah kota supaya mematuhi peraturan jam operasional angkutan barang yang sudah ditetapkan pemda.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, sesuai surat edaran (SE) nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan barang, disebutkan bahwa kendaraan dengan muatan JBB lebih dari 12 ton dan MST lebih dari 8 ton dilarang masuk kota Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Bagi yang sudah terlanjur memiliki gudang di tengah kota agar jam mengeluarkan dan memasukan barang itu jangan sampai mengganggu aktivitas lain seperti jam sekolah atau jam pulang sekolah tidak diperkenankan, yang diperkenankan malam," lanjutnya.
Di samping itu, penggunaan kendaraan pengangkut juga harus disesuaikan dengan kemampuan jalan sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalteng Nomor: 551.2/52/DISHUB Tanggal: 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) yang biasa disebut ODOL.
ADVERTISEMENT
"Untuk jenis kendaraan juga tidak boleh yang bermuatan terlalu berat seperti roda enam, harus mobil kecil. Itu sudah konsekuensinya, risiko dia dan itu memang harus ada yang mengatur," pungkas Wakil Ketua II DPRD Kobar.